Assalamualaikum wr wb

Blog ini menampilkan informasi yang bersifat edukatif. Terimakasih atas kunjungan anda bila ada kritik dan saran mohon tinggalkan komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 26 Februari 2013

Pengajuan NISN Baru


Langkah - Langkah pengajuan NISN :
 
Di halaman tersebut terdapat 4 jenis formulir yang dapat diunduh dan untuk pengajuan NISN baru silakan download formulir A1 seperti gambar berikut ini..

     
Pada bagian bawah formulir, pilih download yang XLS atau dalam format Ms Excel.
2.      Setelah didownload, silakan buka file XLS dan Isi data siswa pada kolom-kolom yang tersedia sesuai format yang sudah ada jangan sesekali merubah format pada excel, baik menambah atau mengurangi.
Tampilan Form A1 dalam excel seperti ini...

Isi sesuai dengan pedoman pengisian NISN. Pedoman Pengisian NISN dapat diambil DISINI
3.     Setelah selesai mengisi data siswa, kemudian simpan file XLS dengan format : Nomor NPSN-Nama sekolah contoh: 12345678-SDN Batanghari
dan Save As type file harus : Excel 97-2003 Workbook
4.      Setelah file disimpan, lalu print out file excel yang berisi form A1 yang sudah diisi tersebut dengan format kertas ukuran A4, dan mintakan tanda tangan kepala sekolah.serta dicap stempel sekolah.
5.      Lembar Form A1 yang sudah print dan ditandatangani oleh kepala sekolah tadi kemudian discan/dipindai dan hasil scan tadi disimpan dalam format PDF.
6.      Langkah terakhir adalah mengirim data , File yang dikirim adalah file Form A1 dalam format MS Excell 97-2003 Workbook (xls) dan file pdf ( hasil scan dari file excel yang sudah  ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan distempel )
7.      File dikirim ke email PDSP : pdsp@kemdikbud.go.id
Untuk info Helpdesk NISN : (021) 57905777

Sabtu, 16 Februari 2013

Naskah Soal 20 Paket dan Lembar Jawaban Gunakan Barcode di UN 2013

Sepertinya baru kemarin kita melaksanakan Ujian Nasional (UN), eh..gak terasa sebentar lagi sudah mau UN lagi.  Memasuki semester genap ini, sudah tentu kesibukan akan tertuju pada persiapan UN di sekolah. Dari menyiapkan biodata, foto, bimbel, try out, nilai rapor, dll.
 
Masih menunggu kabar terbaru tentang UN?, o..iya sudah mengoleksi POS UN 2013 dan Kriteria Kelulusan UN belum? kalau belum silakan download dulu ya..kali ini rodajaman ingin mengabarkan bahwa dalam pelaksanaan UN nanti ada beberapa hal yang berbeda dengan UN tahun lalu, yakni mengenai jumlah paket soal dan lembar jawaban ujian.nah berikut ulasannya...
Di tahun 2013 ini, kualitas penyelenggaraan UN akan semakin ditingkatkan. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi kecurangan sekaligus memperkuat kelemahan pelaksanaan di sekolah.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemdikbud Khairil Anwar Notodiputro menyampaikan, mulai tahun ini naskah soal UN dengan lembar jawaban tidak terpisah. Jika pada tahun lalu peserta didik dapat menggunakan lembar jawaban temannya karena terpisah, mulai tahun ini naskah soal dengan lembar jawaban UN (LJUN) merupakan satu kesatuan. Jadi naskah soal dan lembar jawaban UN menggunakan sistem barcode.

Dengan menggunakan barcode, maka peserta ujian tidak dapat saing tukar kode soal seperti tahun lalu. Kalau keduanya dipisah maka peserta didik akan menjawab soal secara salah, yang tidak cocok dengan lembar jawaban UN-nya. Bayangkan kalau keliru, LJUN A dengan soalnya B, pasti jelek sekali nilai si anak to.

Oleh karena itu, jangan sampai lembar jawaban ujian tertukar. Jika lembar jawaban rusak agar minta diganti berikut soalnya. Jangan hanya meminta lembar jawabannya saja. Demikian sebaliknya, kalau naskah soal rusak jangan hanya minta diganti naskah soal, harus meminta ganti naskah soal beserta LJUN.  Karena merupakan satu paket dan ada kode yang saat dipindai (scan) akan ketahuan lembar LJUN mengacu soal yang mana.
Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Teuku Ramli Zakaria, juga menjelaskan bahwa dengan barcode, peserta didik tidak perlu lagi menulis kode soal. Kode soal tidak akan sama dengan yang lain karena berdasarkan barcode.

Persiapan UN sampai saat ini sampai pada merakit soal dan diharapkan cepat selesai. Adapun jumlah soal sebanyak 20 paket untuk setiap ruang ujian berisi 20 peserta. Meski demikian,  jumlah variasi paket soal tiap provinsi sebanyak 30 buah. Soal untuk kelas A dan kelas B bisa berbeda karena dibuat 30 paket soal, tetapi dalam ruangan tetap 20 soal.

Wah..kalau begini semakin sulit atau dipersulit atau malah mempermudah. Seolah-olah  anak-anak kita selalu dicurigai akan berbuat yang tidak-tidak. Yang terpenting, ini segera disosialisasikan sehingga siswa tidak kaget, dan sudah dipersiapkan dari sekarang sehingga nantinya siswa tidak terbebani mentalnya hanya karena takut tidak lulus UN. Lihat saja nanti apakah dengan cara ini akan lebih efektif, mudah-mudahan anak-anak kita dapat menghadapi ujian nanti dan berhasil.
 
 
sumber  : rodajaman.blogspot.com

Selasa, 12 Februari 2013

Dari Dapodik, Oleh P2TK, Untuk Berbagai SIM PTK

Selama ini mungkin banyak yang tidak tahu, termasuk rodajaman, untuk apa Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang tersimpan di Manajemen Informasi Pendataan Pendidikan dan kemana “larinya” data sekolah yang sudah dientri kemudian dikirim secara online dari aplikasi pendataan sekolah. Dapodik diibaratkan semacam induk/pusat/terminal/stasiun data, dan dari dapodik inilah nantinya data akan disebar dan ditransfer ke dalam Sistem Informasi Manajemen (SIM) sesuai dengan kebutuhan.

Menurut info, bahwa Dapodik akan di-sinkron-kan dengan berbagai Sistem Informasi Manajemen (SIM) yang terkait dengan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang dikelola oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Pendidikan Dasar (Dikdas). Setidaknya ada 6 SIM yang siap menampung dan mengelola Dapodik, yaitu SIM Validasi PTK, SIM Rasio PTK, SIM Aneka Tunjangan, SIM Tunjangan Profesi, SIM Angka Kredit, dan SIM Jabatan Fungsional. Seperti dapat digambarkan pada alur sinkronisasi di bawah ini 


Sumber Gambar : Facebook

Seperti kita ketahui bersama, bahwa program P2TK Dikdas diantaranya :
  1. Rencana : distribusi PTK, rasio PTK : siswa, rasio Pengawas : sekolah
  2. Kesejahteraan : tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus
  3. Karir PTK : peningkatan kualifikasi, penilaian angka kredit, inpassing, penyesuaian jabatan
  4. Harlindung : PTK berprestasi, PTK daerah khusus
Program-program tersebut selama ini sudah terlaksana namun belum ada sinkronisasi data dengan dapodik. Dengan adanya pendataan sekolah secara nasional, maka secara otomatis Dapodik akan menjadi sumber data bagi program P2TK.

Jadi, tidak heran, jika akhir-akhir ini PTK beramai-ramai  melihat hasil verifikasi datanya. Karena dengan data tersebut P2TK akan melaksanakan programnya, sesuai kelengkapan data PTK. Dengan Dapodik maka secara otomatis seorang PTK dapat dinilai layak atau tidak mendapatkan tunjangan profesi/tunjangan fungsional, atau bahkan dapodik dapat menghitung persentase rasio pendidik terhadap siswa di sekolah tersebut, barangkali ada sekolah yang kelebihan guru, tidak sesuai dengan rasio, dan tidak memenuhi beban mengajar 24 jam, maka bersiaplah sistem akan memvalidasinya.... Jadi.. mari kita sambut kebijakan apa lagi yang akan diterima oleh sekolah dan PTK.. terima kasih.
 
Sumber :  http://rodajaman.blogspot.com/

Senin, 11 Februari 2013

Timeline pengangkatan tenaga honorer update desember 2012


Dulu saya sudah pernah menulis tentang timeline pengangkatan tenaga honorer, dan sekarang akan saya coba update. Tulisan ini adalah pendapat saya pribadi setelah memperhatikan berita-berita seputar pengangkatan tenaga honorer menjadi pns. Untuk mudahnya saya akan mencoba membuat urutannya tentunya sesuai prediksi dan pendapat saya.
1. Pengangkatan tenaga honorer kategori 1 yang sudah clear. (Periode Desember 2012 – Januari 2013)
Tenaga honorer yang sudah dinyatakan clear oleh BPKP dan telah lolos QA akan mulai pemberkasan baik ditingkat pusat dan daerah dan akan mulai keluar SK CPNS terhitung mulai 1 desember 2012. Dalam periode ini banyak tenaga honorer yang tidak puas dan melakukan protes karena merasa berhak diangkat menjadi CPNS namun dinyatakan tidak lolos QA BPKP. Dalam periode ini juga sebagian tenaga honorer harus bersabar karena proses QA BPKP belum selesai alias belum clear sehingga belum dapat diangkat menjadi PNS.
2. Pengangkatan tenaga honorer kategori 1 yang belum clear pada pengangkatan tahap 1. (Periode Februari 2013 – Maret 2013)
Pada periode ini yaitu sekitar awal bulan februari tenaga honorer kategori 1 yang sebelumnya dinyatakan belum clear sudah dinyatakan clear dan tentu saja ada juga yang tidak lolos.  Tenaga honorer yang sudah dinyatakan clear bisa dimulai pemberkasan dan diterbitkan NIPnya. Untuk tenaga honorer kategori 1 yang tidak lolos otomatis statusnya menjadi tenaga honorer kategori 2 dan harus mengikuti seleksi tes kemampuan dasar dan tes kemampuan bidang untuk dapat diangkat menjadi pns.
3. Pengangkatan tenaga honorer kategori 2 menjadi pns. (Periode April 2013 – Sebelum Akhir Tahun 2014)
Untuk dapat diangkat menjadi pns, tenaga honorer kategori 2 harus melalui mekanisme seleksi tes kemampuan dasar dan tes kemampuan bidang. Tes ini diperkirakan akan diselenggarakan pada sekitar bulan juni tahun 2013. Pelaksanaan tes ini juga harus menunggu hasil QA BPKP terhadap tenaga honorer kategori 1 karena yang tidak lolos QA otomatis menjadi temaga honorer kategori 2 yang merupakan luncuran dari tenaga honorer kategori 1. Pemerintah telah memprediksi akan banyak tenaga honorer kategori 2 yang tidak lolos ambang batas nilai untuk dapat diangkat menjadi PNS. Untuk tenaga honorer yang lolos tes kemungkinan besar akan diangkat semua menjadi pns. Tentunya secara bertahap pada tahun 2013 dan 2014 serta dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Dalam periode pemerintahan sekarang ini tidak semua tenaga honorer kategori 2 yang masuk database lolos tes dan diangkat menjadi pns.
4. Pengangkatan tenaga honorer kategori 2 yang tertinggal dan belum diangkat  menjadi pns. (Periode Akhir Tahun 2014 – Akhir Tahun 2019)
Untuk pengangkatan tenaga honorer kategori 2 yang tertinggal dan belum diangkat menjadi pns menunggu keputusan politik baru antara pemerintah periode yang baru dengan DPR hasil pemilu 2014. Meskipun mungkin jika nantinya ada pengangkatan harus menunggu terbitnya peraturan pemerintah yang baru sebagai payung hukum pengangkatan tenaga honorer, tenaga honorer kategori 2 yang sudah tidak memenuhi syarat dari segi usia (sudah lebih dari 46 tahun) saya perkirakan sudah tidak masuk lagi dari database tenaga honorer yang baru.
5. Pengangkatan tenaga honorer setelah tahun 2005.
Tenaga honorer setelah tahun 2005 dapat diangkat menjadi pns hanya jika ada kesepakatan politik baru antara pemerintah yang baru hasil pemilu 2014 dengan DPR. Kesepakatan politik ini akan ada tentunya jika ada desakan dari masyarakat luas terutama dari tenaga honorer. Tentunya jika sudah ada kesepakatan politik akan diterbitkan payung hukum yang baru bisa berupa undang-undang tentang tenaga honorer yang nantinya secara teknis diatur dengan peraturan pemerintah ataupun langsung terbit peraturan pemerintah tanpa harus dibuat undang-undang terlebih dahulu.
Akhir kata saya doakan semoga  semua tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat diangkat semua menjadi PNS.Terimakasih. Semoga bermanfaat.

Data tenaga honorer K2 akan dipublikasikan pada akhir Februari 2013



Sahabat honorer semua, mungkin banyak diantara anda terutama tenaga honorer kategori 2 yang penasaran kapan sih data tenaga honorer K2 dipublikasikan, berdasarkan berita yang bersumber dari BKN data tenaga honorer kategori 2 akan dipublikasikan pada akhir bulan Januari 2013. dan diadakan uji publik selama 21 hari. Direncanakan hasil pengolahan data tersebut akan diumumkan pada bulan Juni atau Juli 2013. Berikut ini berita selengkapnya hanya untuk anda.
Bahas Tenaga Honorer, DPRD Gorontalo Beraudiensi ke BKN
Jakarta-Humas BKN, Sebanyak 13 orang dari DPRD Gorontalo mengunjungi BKN dan beraudiensi dengan Kabag Humas Tumpak Hutabarat di ruang rapat lantai 1 gedung I Badan Kepegawaian Negara Pusat Jakarta, Kamis (31/01). Dalam kunjungannya DPRD Gorontalo menanyakan antara lain: kejelasan tenaga honorer khususnya K2, keberadaan PP-41 Tahun 2007, serta fenomena Sekretaris Desa di Kabupaten Gorontalo yang mencalonkan diri menjadi Kepala Desa.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa data tenaga honorer K2 akan dipublikasikan pada akhir Februari 2013 dan diadakan uji publik selama 21 hari. Direncanakan hasil pengolahan data tersebut akan diumumkan pada bulan Juni atau Juli 2013. Lebih lanjut Tumpak menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri saat ini sedang meninjau ulang keberadaan PP-41 Tahun 2007. Terkait Sekdes yang mencalonkan diri menjadi Kepala Desa, Tumpak Hutabat mengklaim bahwa hal tersebut tidak mungkin dapat terjadi karena Sekertaris Desa terikat masa jabatan selama 6 tahun. (Easter)

Sumber:http://honorer-guru.blogspot.com//

BKN tunggu keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) untuk publikasi Honorer K2



Sahabat honorer semua, meskipun data tenaga honorer kategori 2 sudah siap untuk dipublikasikan, namun BKN belum bisa mengumumkanya. untuk mempublikasikan data honorer K2, BKN masih harus menunggu keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), karena Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) yang berwenang mengeluarkan izin uji publik, jajaran Kemen PAN-RB nantinya sekaligus mengeluarkan kuota CPNS baru yang akan diisi pelamar dari tenaga honorer K2.Berikut ini berita selengkapnya yang bersumber dari JPNN.


BKN Sembunyikan Data Honorer K2
JAKARTA - Pengangkatan tenaga honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS melalui tes tulis semakin dekat. Rencananya ujian tulis digelar Juni mendatang. Tetapi sampai sekarang, Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menyembunyikan data nama-nama tenaga honorer K2.

Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Aris Windiyanto mengatakan, mereka sudah memiliki data nama-nama tenaga honorer K2 secara komplit. "Data ini sudah siap diluncurkan dalam tahap uji publik," kata dia.

Namun, untuk mengumumkan atau mengeluarkan data-data itu, Aris mengatakan menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Menurut Aris urusan penerimaan atau pengangkatan CPNS baru dari formasi tenaga honorer, menjadi tugas dari Kemen PAN-RB. Selain berwenang mengeluarkan izin uji publik, jajaran Kemen PAN-RB nantinya sekaligus mengeluarkan kuota CPNS baru yang akan diisi pelamar dari tenaga honorer K2.

Setelah izin atau keputusan dari Kemen PAN-RB keluar, Aris mengatakan BKN siap untuk melakukan uji publik nama-nama tenaga honorer K2 itu. Diperkirakan saat ini jumlah tenaga honorer K2 mencapai 600 ribu orang. Tetapi seluruhnya itu tidak akan diangkat semuanya menjadi CPNS dan pengangkatannya bertahap tahun ini dan 2014 nanti.

Seperti pada pengangkatan tenaga honorer kategori satu (K1) menjadi CPNS beberapa waktu lalu, dalam masa uji publik data tenaga honorer K2 pemerintah juga membuka masukan dari masyarakat. BKN tetap berharap jika ada masyarakat yang mengetahui ada kejanggalan pada nama-nama tenaga honorer K2 untuk segera melaporkannya.

Untuk urusan pengangkatan CPNS dari formasi tenaga honorer K1 dan K2, pemerintah pusat memilih ribet di muka dulu dengan sejumlah verifikasi. Upaya ini diambil untuk mengantisipasi ada gugatan ketika yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi CPNS dan sudah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP).

Jika laporan kejanggalan cukup besar, proses verifikasi data tenaga honorer K2 tidak berhenti pada uji publik saja. Tetapi juga melalui sejumlah verifikasi lainnya.

Setelah data itu benar-benar clear, tenaga honorer K2 yang bersangkutan baru berhak mengikuti ujian tulis untuk menjadi CPNS. Dalam ujian tulis ini, hampir bisa dipastikan mereka akan saling beradu dengan sesama tenaga honorer K2. (wan)
 
 
Sambil menunggu  perkembangan kabar penerimaan CPNS Tahun 2013 selanjutnya, ada baiknya anda mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian TKD dan TKB mulai dari sekarang. Anda harus mempersiapkan diri agar dapat lolos dari seleksi ambang batas nilai yang merupakan kunci sukses lolos CPNS jalur umum dan honorer tahun 2013. Kabarnya untuk tes mulai tahun ini pemerintah akan menggunakan metode baru berupa Computer Assissted Test (CAT). Sesuai  Inpres No. 1/2013,Presiden juga memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama-sama Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar mengembangkan sistem Selsksi CPNS/PNS dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).Pada tahap awal tahun 2013 ini, Presiden memerintahkan BKN untuk bisa menerapkan rekrutmen berbasis CAT untuk 18 instansi pemerintah.  


Nah, untuk anda yang belum terbiasa dengan komputer dan ingin menjadi CPNS, mungkin ada baiknya anda mempersiapkan diri mulai sekarang. Bagi yang sudah terbiasa mengikuti ujian dengan komputer mungkin ujian seperti diatas dengan menggunakan CAT bukan suatu masalah yang serius, namun untuk yang belum terbiasa dengan komputer ada baiknya anda membiasakan diri mengerjakan soal-soal latihan pada komputer. Salahsatu alternatif yang bisa anda coba adalah software yang dapat anda download dari latihansoal.com.
 
Keunggulan software ini dibanding ebook pdf  adalah dapat digunakan tanpa internet / offline, dapat di update, ada waktu pengerjaaan, interaktif, ada nilai score latihan, dapat mereview kembali hasil latihan, otomatis dapat tahu kunci jawaban setelah menjawab, dapat mengacak soal (sehingga anda dapat mengulang kembali), dapat mengacak jawaban (sehingga anda dapat mengulang kembali).
Demikian, semoga bermanfaat.

Tiga skenario Penyelesaian tenaga honorer kategori 2



Sahabat honorer semua, dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan pendapat saya mengenai berbagai skenario yang mungkin diterapkan demi penyelesaian tenaga honorer kategori 2. Inilah berbagai skenario yang mungkin untuk tenaga honorer K2.
Skenario 1 : Tenaga honorer K2 yang lolos TKD dan TKB diangkat sebagian menjadi PNS.
Inilah skenario yang paling besar kemungkinannya diterapkan oleh pemerintah. Jadi hanya yang benar-benar dibutuhkan saja yang diangkat menjadi PNS. Tentunya ini berkaitan dengan kemampuan keuangan negara dan program pengurangan jumlah PNS dimana penerimaan PNS hanya untuk mengganti separuh yang pensiun ditahun yang sama. Untuk tenaga honorer K2 yang tidak lolos tes alangkah baiknya diangkat menjadi tenaga honorer daerah dengan gaji sesuai upah minimum propinsi.
Skenario 2 : Semua tenaga honorer K2 yang lolos TKD dan TKB diangkat semua menjadi PNS.
Skenario ini masih sangat mungkin dijalankan karena kemungkinan besar yang lolos TKD dan TKB jumlahnya relatif sedikit tentunya hal ini mengacu pada hasil tes penerimaan CPNS jalur umum ditahun 2012 dimana yang lolos ambang batas nilai cuma sedikit. Untuk yang tidak lolos tes alangkah baiknya diangkat menjadi tenaga honorer daerah dengan gaji sama dengan upah minimum propinsi.
Skenario 3 : Tenaga honorer K2 yang tidak lolos tes kembali menjadi tenaga honorer biasa tanpa keistimewaan apapun.
Inilah skenario terburuk yang kemungkinan diterima tenaga honorer K2. Jadi yang lolos tes diangkat menjadi PNS, yang tidak lolos tes kembali menjadi tenaga honorer biasa tanpa keistimewaan apapun, tidak mendapat gaji dari APBD dan tidak dapat prioritas apapun untuk dapat diangkat jadi PNS. Jika mau jadi PNS harus mengikuti tes lewat jalur umum.
Dari 3 skenario di atas saya rasa skenario pertama adalah yang paling fair dan adil, jadi yang lolos diangkat menjadi PNS yang tidak lolos dijadikan tenaga honorer daerah yang mendapat gaji atau honor dari APBD sebesar upah minimum propinsi daerah yang bersangkutan sehingga tenaga honorer masih dapat hidup dengan layak. Sebab dalam sepengetahuan saya, terutama untuk tenaga honorer dengan usia diatas 40 tahun, mereka hanya ingin pengabdian mereka dihargai dengan cara mengangkatnya minimal menjadi tenaga honorer daerah syukur-syukur dapat diangkat menjadi cpns.
Demikian, semoga bermanfaat.

Minggu, 10 Februari 2013

Profesi dan Kode Etik Guru

Profesi atau jabatan guru sebagai pendidik formal di sekolah sebenarnya tidaklah dapat dipandang ringan karena menyangkut berbagai aspek kehidupan serta menuntut pertanggungjawaban moral yang berat. Inilah yang menjadi pertimbangan adanya berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang terjun dan mengabdikan diri dalam dunia pendidikan.
Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya sudah ada yang mencoba menyusun kriterianya, misalnya National Education Association (NEA) (1948), yang menyarankan kriteria sebagai berikut:
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual;
2. Jabatan yang menggeluti suatu barang tubuh ilmu yang khusus;
3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama;
4. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan;
5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen;
6. Jabatan yang mementingkan layanan atas keuntungan pribadi; dan
7. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor: 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan pasal 9 ayat (1) dan (2), disebutkan bahwa untuk dapat diangkat sebagai tenaga pendidik, calon tenaga pendidik yang bersangkutan selain memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar harus pula memenuhi persyaratan berikut:
1. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan tanda bukti dari yang berwenang, yang meliputi:
a. Tidak menderita penyakit menahun (kronis) dan atau yang menular;
b. Tidak memiliki cacat tubuh yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai tenaga pendidik;
c. Tidak menderita kelainan mental.
2. Berkepribadian yang meliputi:
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan
b. Berkepribadian Pancasila.
Masih berkaitan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang guru, Team didaktik Metodik Kurikulum IKIP Surabaya (1984: 9-10) mengkategorikan syarat guru menjadi lima bagian, yaitu:
1. Persyaratan fisik yaitu kesehatan jasmani, maksudnya seorang guru harus berbadan sehat, tidak mengidap penyakit menular.
2. Persyaratan psikis yaitu sehat rohaninya, maksudnya guru tidak mengalami gangguan kelainan jiwa atau penyakit syarat, yang tidak memungkinkan dapat menunaikan tugasnya dengan baik, selain itu guru juga harus memiliki bakat dan minat keguruan.
3. Persyaratan mental yaitu memiliki sikap mental yang positif terhadap profesi keguruan, mencintai, dan mengabdi dedikasi pada tugas jabatannya.
4. Persyaratan moral yaitu sifat susila dan budi pekerti luhur, dimana guru harus sanggup meneladani kebaikan dan bertingkah laku yang dapat diteladani oleh masyarakat sekitarnya.
5. Persyaratan intelektual atau akademis, yaitu penguasaan pendidikan dan ketrampilan khusus yang diperoleh dari lembaga pendidikan guru yang memberi bekal untuk menunaikan tugas sebagai pendidik formal di sekolah.

Kode Etik Guru
Menurut Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian pasal 28 disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan. Dalam pidato pembukaan kongres PGRI XIII tahun 1973, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengadiannya bekerja sebagai guru (Soetjipto dan Kosasi, 1999:30).
Adapun tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan organisasi profesi itu sendiri. Menurut Hermawan dalam Soetjipto dan Kosasi (1999: 31-32) tujuan mengadakan kode etik adalah:
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi;
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya;
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi;
4. Untuk meningkatkan mutu profesi;
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
Berikut ini rumusan Kode Etik Guru Indonesia yang dikutip dari lembaran Kode Etik Guru Indonesia yang disempurnakan pada Kongres XVI di Jakarta (terbitan PGRI tahun 1989) sebagai berikut :
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila;
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional;
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan;
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar – mengajar;
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan;
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya;
7. Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial;
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian;
9. Guru melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Penilaian Angka Kredit (PAK) Dasar bagi Guru CPNS/PNS Baru


Penilaian Angka Kredit (PAK) Dasar Bagi Guru CPNS/PNS Baru Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Adapun jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sedangkan Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Untuk mencapai angka kredit tersebut seorang guru harus memenuhi persyaratan-persyarakat di antaranya membuat analisis hasil belajar, analisis soal, pengayaan, dan perbaikan. Hal tersebut tercantum dalam Permenpan Nomer 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya yang dapat anda download Di Sini.

Terkait dengan Pengajuan PAK untuk CPNS/PNS baru maka persyaratannya adalah sebagai berikut:
1. Fotocopy SK CPNS dan PNS (2 Lembar)
2. SPMT BKD Sekolah Masing-Masing (Berdasarkan SKPD) (2 Lembar)
3. DP3 (2 Lembar)
4. SK Pembagian Tugas (2 Lembar)
5. SK Pembagian Tugas Mengajar (2 Lembar)
6. SK Kepanitiaan (2 Lembar)
7. Piagam/Sertifikat Selama Menjadi CPNS/PNS (2 Lembar)
8. Analisis Butir Soal Pelajaran (2 Lembar)

Untuk download Dokumentasi Penilaian Angka Kredit (PAK) Bagi Guru CPNS/PNS Baru DI SINI
 
Sumber : http://www.majalahpendidikan.com/2011/12/penilaian-angka-kredit-pak-dasar-bagi.html

Cari NUPTK

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:
1. Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
2. Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.

Bagi para guru dan tenaga kependidikan yang membutuhkan Data NUPTK Terbaru Untuk Tahun 2011, 2012, 2013 dan seterusnya dapat dengan mudah dilihat. Dengan program nuptkwebbrowser.exe, status usulan NUPTK Guru baru juga dapat dipantau: Apakah data sudah masuk atau belum.


Data NUPTK yang selama ini dipublikasikan melalui www.nuptk.info sudah ditutup dan dialihkan ke situs PMPTK Kementerian Diknas dengan program nuptkwebbrowser.exe. Dengan program ini usulan baru NUPTK dapat dipantau dengan mudah.

Beberapa kelebihan program ini adalah:
  1. Tidak perlu menginstal
  2. Dapat menampilkan data PTK per sekolah (sebelumnya, data yang dipublikasikan melalui www.nuptk.info adalah per kab/kota dan harus diunduh)
  3. Data dilihat langsung (tanpa melalui proses mengunduh)
  4. Data usulan baru dapat dipantau
  5. Menampilkan nomor Peg_ID
Singkatnya, untuk melihat data NUPTK,  saat ini,  hanya satu pintu, yakni melalui program nuptkwebbrowser.exe

Berikut contoh tampilan data NUPTK suatu sekolah yang dilihat menggunakan program nuptkwebbrowser.exe. Pada tampilan gambar, tampak status diterima, ditolak, atau ditunda beserta keterangan mengapa ditolak.


Bila berminat memiliki program dan panduan, silakan klik link berikut:

Dapodik Facebook

Yang ingin tahu info - info tentang dapodik melalui facebook klik disini http://www.facebook.com/dapodik. Disitu bakalan ada kumpulan info atau sharing antar sesama operator sekolah ataupun forum - forum bermanfaat untuk sekolah.

Kemendikbud Anggarkan Rp 2,4 T Jalankan Kurikulum Baru 2013


Jakarta - - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menganggarkan Rp 2,4 triliun untuk menjalankan Kurikulum 2013 yang baru. Anggaran ini digelontorkan di tengah Rp 73 triliun anggaran Kemendikbud yang masih diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Anggaran ini sudah dibahas dengan Komisi X DPR RI pada 21 Desember 2012 lalu. Sudah disetujui nilai sebesar Rp 73 triliun di dalamnya terkait dengan anggaran kurikulum ini. Total anggaran untuk anggaran kurikulum Kemendikbud tahun 2013 dialokasikan sebesar Rp 2,491 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari anggaran melekat sebesar Rp 1,740 triliun dan anggaran tambahan sebesar Rp 751 miliar," jelas Mendikbud M Nuh.

Hal itu disampaikan M Nuh dalam jumpa pers di gedung Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2013).

Anggaran melekat maksudnya ada atau tidaknya kurikulum baru, anggaran untuk pelaksanaan kurikulum tiap tahun itu tetap ada. Anggaran melekat ini terdiri dari pelatihan guru-guru dan pengadaan buku, baik untuk siswa dan guru.

Lalu untuk anggaran tambahan itu, untuk kegiatan yang lebih spesifik, yaitu penyiapan dokumen kurikulum, penulisan buku, uji publik atau sosialisasi, pengadaan buku sebanyak 72,8 juta eksemplar, pelatihan guru untuk 1,13 juta guru dan monitoring dan evaluasi.

"Jangan khawatir dengan dana sebesar ini, semua juga tidak ingin mengambil perkoro (perkara)-lah. Semuanya sudah dibahas secara terbuka. Anggaran ini sudah disetujui dan ditandatangani oleh saya, oleh Pak Sekjen dan seluruh pimpinan di Komisi X. Ditambah juga dari Pokja Anggaran," jelas Nuh.

Ketika ditanya anggaran kurikulum 2013 meningkat dari yang sebelumnya sekitar Rp 684 miliar, Nuh menjelaskan memang sekitar Rp 2 triliun yang dibutuhkan.NograhanyN

"Tapi untuk kurikulum yang baru termasuk pengadaan buku kenapa bisa Rp 2,4 triliun, ya karena memang segitu butuhnya. Semuanya clear kok. Makanya saya agak bingung, kok ada yang mempertanyakan," jawab mantan rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya ini.

Nuh kemudian ditanya mengenai nasib anggaran 2013 Kemendikbud sebesar Rp 73 triliun yang masih diblokir Kemenkeu, Nuh mengatakan tidak diblokir semua.

"Tidak diblokir semua, jangan diartikan tidak ada anggaran sama sekali. Ini buktinya lampu nyala. Ada namanya UP atau uang persiapan, ini memang konsekuensi dari adanya kurikulum baru, makanya ada dana tambahan sebesar ini. Pelatihan-pelatihan itu untuk guru pengawas dan kepala-kepala sekolah yang kita latih tidak hanya untuk yang mengajar di bulan Juli 2013. Tapi kita juga harus mempersiapkan untuk guru yang mengajar di tahun 2014," jelas Nuh.

Pemblokiran anggaran Kemendikbud ini karena pembahasan anggaran antara Kemendikbud dan Komisi X DPR molor. Tenggat yang ditentukan November 2012 ternyata belum kelar hingga penghujung 2012.

Karena itu anggaran 2013 belum bisa dicairkan dan masih diberi tanda bintang. Kementerian lain sudah bisa memakai alokasi anggarannya masing-masing.

(nwk/nrl)

Rabu, 06 Februari 2013

Jadwal Pengangkatan Honorer K2 Jadi CPNS 2013



Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, Ada beberapa ketentuan pengangkatan tenaga honorer kategori 2 (K2) menjadi CPNS. Tenaga honorer K2 dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014.

Pengangkatan tenaga honorer K2 dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer. Seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer K2 dilaksanakan 1 (satu) kali dengan materi Tes Kompetensi Dasar (TKD).

Kabar terbaru menyebutkan pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) segera diproses. Menteri PAN-RB telah menetapkan jadwal tes honorer K2 pada Juli 2013, formasi penempatan Agustus 2013, dan SK CPNS direncanakan diterbitkan Januari 2014.

Jadwal rencana proses pengangkatan honorer K2 jadi CPNS

Februari 2013
* Penyampaian listing data tenaga honorer kepada instansi untuk dilakukan pengumuman (uji publik) selama 21 hari melalui media koran lokal dan media online (website BKN) BKN /Kanreg BKN
* Penyampaian laporan hasil uji publik oleh instansi kepada Men.PAN&RB / BKN
* Sosialisasi rencana seleksi tenaga honorer K II secara nasional

Maret 2013
* Penerimaan dan penyelesaian pengaduan dalam masa sanggah setelah uji public
* Penyusunan dan penetapan kebijakan pengadaan CPNS tahun 2013 oleh MenPAN&RB
* Penyusunan juknis pengadaan CPNS tahun 2013 oleh BKN

April 2013
* Penyusunan nominatif TH Kategori II yang tidak ada masalah
* Keputusan kepastian jumlah TH Kategori II per instansi oleh BKN
* Pembuatan formulir pendaftaran dan tanda pengenal peserta ujian oleh instansi
* Pembuatan buku petunjuk/tata tertib ujian

Juni 2013
* Pembuatan master soal ujian kompetensi bidang/teknis oleh instansi pembina jabatan fungsional
* Penyampaian master soal (encrypt) dan formulir LJK ujian kompetensi dasar oleh Konsorsium kepada Panselnas dan disimpan bersama ke brankas BRI disaksikan oleh Karo Humas/Inspektur KemPAN-RB

Juli 2013
* Penentuan jadwal dan tempat pelaksanaan ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang oleh Instansi dan Panselnas
* Penyerahan master soal, formulir LJK ujian kompetensi dasar kepada instansi untuk digandakan dan didistribusikan ke lokasi tes
* Pelaksanaan ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang
* Penentuan kelulusan ujian kompetensi dasar sesuai dengan passing grade dan kompetensi bidang dan batas waktu penyampaian berkas

Agustus 2013
Penetapan formasi dan penempatan tenaga honorer kategori II per instansi secara nasional berdasarkan pertimbangan Kepala BKN

Desember 2013
Proses penetapan NIP TH kategori II

Januari 2014
Penetapan SK CPNS oleh instansi

Selengkapnya jadwal  tabel jadwal pelaksanaan tenaga honorer kategori II bisa didownload di sini.

Dipublikasikan Senin, 28 Januari 2013

Jadwal UKA dan Sertifikasi Guru 2013



Tahap penetapan calon peserta Sertifikasi Guru (Sergu) 2013 dimulai dengan Uji Kompetensi Awal (UKA). Seluruh calon peserta sertifikasi guru tahun 2013 akan mengikuti uji kompetensi yang berlokasi masing-masing kabupaten/kota. UKA 2013 dijadwalkan Februari dan sertifikasi guru dimulai April 2013 melalui tiga pola. Berikut rencana jadwal tahapan sertifikasi guru 2013 sebagaimana Lampiran Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013:

Januari 2013, Verifikasi data pada Format Verifikasi
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mencetak format verifikasi data dari Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Dalam format ini sudah berisi data guru yang diperlukan untuk proses sertifikasi guru berdasarkan hasil pemutahiran data guru yang telah dilaksanakan oleh operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format tersebut diberikan kepada peserta untuk diverifikasi dan dikoreksi kebenaran datanya.

Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid karena data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 menetapkan soal uji kompetensi, bidang studi sertifikasi, dan data yang akan dicantumkan dalam sertifikat pendidik. Oleh karena itu, guru harus melakukan verifikasi dan koreksi data yang tercantum pada format verifikasi data. Semua koreksi data didasarkan atas dokumen pendukung.


Februari - Maret 2013
1. Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA) 
Uji kompetensi rencana akan dilakukan secara online bertempat di TUK yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Masing-masing calon peserta akan mendapat Kartu Peserta Uji Kompetensi yang dapat dicetak dari AP2SG. Bidang studi yang akan diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi guru yang telah ditetapkan.

2. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMPK-PMP) menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2013 berdasarkan: 1) urutan prioritas penetapan peserta; 2) hasil perangkingan berdasarkan usia, masa kerja, dan pangkat/golongan; 3) skor uji kompetensi. Hasil penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013 akan diinformasikan melalui website.

3. Pencetakan Format A0
Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013 mencetak Format A0 dari AP2SG. Format A0 berisi data calon peserta sertifikasi guru hasil perbaikan data yang dilakukan oleh operator dinas pendidikan kabupaten/ kota. Peserta sertifikasi guru tahun 2013 melakukan verifikasi dan koreksi kembali terhadap data yang tercetak tersebut. Pada tahapan ini guru wajib menetapkan pola sertifikasi guru, yaitu:
a. penerbitan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL)
b. portofolio (PF)
c. pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG)

4. Verifikasi Berkas Peserta Sertifikasi Guru 2013
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memverifikasi dokumen/berkas peserta sertifikasi guru. Verifikasi data mencakup kebenaran dan kesesuaian data antara Format A0 dengan dokumen pendukung, dan kelengkapan jenis dokumen/berkas sertifikasi guru.

5. Persetujuan (Approval) Format A1 dan Penetapan Nomor Peserta Sertifikasi Guru
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) melakukan verifikasi dokumen/berkas sertifikasi guru bagi peserta sertifikasi tahun 2013 yang telah ditetapkan. LPMP melakukan verifikasi kelengkapan dengan cara mengisi format verifikasi kelengkapan data yang sudah diisi oleh guru dan dinas. Kemudian LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap data peserta melalui AP2SG. Setelah persetujuan dilakukan, maka sistem AP2SG akan memberikan nomor peserta. Kemudian Format A1 baru dapat dicetak. Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPMP sampai dengan tanggal 31 Maret 2013

April - Agustus 2013, Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2013
Adapun 3 (tiga) pola sertifikasi guru yaitu: (1.) penerbitan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL), (2.) portofolio (PF), dan (3.) pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG). Salah satu perubahan yang mendasar dari pelaksanaan sertifikasi guru adalah pemberian modul/bahan ajar PLPG lebih awal. Tujuannya agar guru mempunyai waktu yang cukup untuk mempelajari dan mempersiapkan diri secara substansi dalam mengikuti PLPG. Disamping itu, guru diberi informasi tentang proses PLPG dan tugas-tugas yang harus diselesaikan.

Walaupun jadwal pelaksanaan sertifikasi guru dimulai April 2013, awal penyelenggaraan tergantung pada setiap Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru. Jadwal akan dibuat dengan pertimbangan antara lain kegiatan kampus (perkuliahan) dan jumlah peserta sertifikasi pada rayon yang bersangkutan.

Dipublikasikan Jumat, 11 Januari 2013

Selasa, 05 Februari 2013

KISI - KISI UN 2012 - 2013

Ujian Nasional (UN) merupakan kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional yang bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu. Mata pelajaran yang diujikan pada UN SMP/MTs meliputi : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA. Jadwal Ujian Nasional SMP Tahun Pelajaran 2012/2013 sementara ini belum ada masih menunggu POS UN.

Ujian Nasional untuk tahun pelajaran 2012/2013 tak terasa akan kita laksanakan, oleh karena itu BSNP sudah saatnya untuk mempublikasikan Kis-Kisi UN untuk tahun 2013, selamat mempersiapkan UN semoga UN tahun ini lebih baik lagi.

SK Kisi-Kisi tahun 2012-2013,

Kisi-Kisi SD,MI, SDLB-tahun 2012-2013,

Kisi-Kisi -SMP-SMA,SMK-PLB-tahun 2012-2013

Senin, 04 Februari 2013

Sudah Saatnyakah Update Data Dapodik untuk Semester Dua?

Tak terasa sudah satu semester setelah pertamakalinya pendataan sekolah diperkenalkan pada kami.  Saya ingat sekali, ketika diundang sosialisasi pendataan ini, kebetulan sekolah kami hampir terlupakan tidak diundang padahal tempat sosialisasi berdekatan. Sayapun datang terlambat untuk mengikuti dan mendengarkan penjelasan dari Tim Sosialisasi dari Dinas Pendidikan Lampung Timur. Namun saya berfikir, ah..ini kan hanya aplikasi nanti saya pelajari sendiri juga bisa sendiri.

Ternyata berkecimpung dengan aplikasi pendataan, lama-lama asyik juga. Kenapa? Karena ternyata dengan kita mengisi data, seolah-olah bisa menentukan nasib kepala sekolah, nasib siswa, nasib guru, dan nasib sekolah..bagaimana tidak.. dengan hanya mengentri data, kemudian meng-uploadnya, membuat guru-guru (terutama yg sudah bersertifikat) kelimpungan. Ada yang protes, kenapa data saya gak valid, kenapa dengan masa kerja saya..dan sebagainya.

Tapi dengan segenap pikiran, saya berusaha untuk menyelesaikan pendataan ini. Apalagi ini saya jadikan semacam hiburan, karena dengan kesibukan saya bekerja, masih sempat menulis di blog ini, dan saling bertukarpikiran dengan rekan seprofesi se-Indonesia.

Nah..memasuki semester genap, perlu kiranya mempersiapkan data lagi. Mungkin ada data-data yang perlu diperbaiki, dilengkapi, perubahan data, dll. Disini saya hanya sekedar share tentang  bagaimana mengisi data pada aplikasi pendataan dikdas untuk semester genap.

Sebenarnya tidak ada perbedaan yang berarti dalam mengisi data di semester dua ini. Kita hanya cukup mengganti pilihan semester dua pada saat login di aplikasi.  Setelah berhasil masuk, kemudian kita dapat melihat data-data yang sudah terisi sebelumnya dan data-data yang belum ada dan perlu diisi kembali. Ketika melihat data, seolah-olah data tidak ada bedanya dengan data semester satu, hampir sama, karena data sebagian besar sudah terisi. Namun jangan senang dulu, karena sebenarnya data memang perlu diupdate. Terutama data PTK dan data rombongan belajar.

Untuk Data sekolah : profil, sarana, prasarana, blocgrant, yayasan masih tetap sama, kecuali pada data Rombongan Belajar yang kembali kosong. Pada menu kolom Rombel inilah kita harus mengisi ulang data peserta didik, PTK mengajar, peserta didik keluar pada rombel-rombel tersebut.
Jika pada saat pengisian data PTK mengajar pada kolom rombel dengan cara mendrag, ternyata data
tidak dapat didrag padahal data sudah tersedia seperti gambar dibawah ini..

maka ada beberapa solusi yang bisa kita lakukan yaitu ...


·        -    Melakukan export dan import data PTK pada tabel utama PTK

·         -  Pada rincian PTK, Riwayat Terdaftar utk kolom sekolah harus diisi secara online (diisi sesuai
   database sekolah pada aplikasi), seperti dibawah ini




·          -  Tekan tomblo refresh yang ada pada tab PTK
·          Jika cara tersebut masih gagal, hapus data tersebut kemudian input ulang

Gunakan salah satu cara yang dianggap mudah, dan lalu coba isi lagi data rombel.

Memang belum ada perintah atau pemberitahuan untuk update data untuk semester 2, namun tidak ada salahnya kan..kalau kita bersiap-siap, siapa tahu sewaktu-waktu diminta untuk mengirim data. Ok..selamat bekerja para operator dapodik.

Update !!
Info terakhir dari admin pusat (pendataandikdas@gmail.com); bahwa untuk Update Data Semester II akan menggunakan Aplikasi Baru, kepada para operator dapodik untuk menunggu info selanjutnya

Download Permendikbud No. 3 Tahun 2013 Tentang Kriteria Kelulusan dan Penyelenggaraan UN

Akhirnya rodajaman bisa posting mengenai Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Kriteria Kelulusan dan Penyelenggaraan Ujian Nasional, karena memang ini yang ditunggu-tunggu oleh semua pihak yang berkepentingan dengan Ujian Nasional selain Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional (POS UN) Tahun 2013.

Kemendikbud telah merilis Permendikbud ini yang isinya antara lain mengenai ...

BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN
BAB III PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK DALAM UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
BAB V PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
BAB VI PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
BAB VII BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
BAB VIII BIAYA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL

Dalam Permendikbud ini dijelaskan bahwa Ketentuan lebih lanjut Ujian S/M/PK dan UN diatur dalam POS US/M/PK atau POS UN yang ditetapkan oleh BSNP  namun kita harus menunggu POS UN 2013 yang akan segera terbit.

Segera baca dan download Permendikbud ini
DISINI

POS UN 2013

Rodajaman hampir ketinggalan info, setelah kemarin meluncurkan Permendikbud No. 3 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan dan Penyelenggaraan UN, ternyata hari ini di website Kemdikbud sudah tersedia POS UN 2013.
Ok.. tidak usah panjang lebar langsung ke intinya, saya akan memberikan link unduhan POS UN 2013, karena ini memang sudah lama ditunggu-tunggu oleh sekolah.
Berikut ini Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional 2012/2013 :

JJM Belum Sesuai

Setelah rodajaman menulis Gara-gara JJM KTSP dan JJM Linier, Akhirnya Data PTK Kami Tidak Valid, banyak komentar yang masuk yang intinya bernada sama. Mereka kebanyakan mengeluh mengenai Jumah Jam Sesuai (point 20 pada data verifikasi) yang kembali hilang atau dianggap nol. Padahal sebelumnya data verifikasi sudah dianggap valid. Termasuk data PTK di sekolah kami yang kembali kacau, dan sudah pasti guru-guru berbondong-bondong menanyakan datanya yang tidak sesuai lah, jadi nol lah, dll. Kalau sudah demikian sebagai operator sekolah hendaknya jangan terbawa emosi, hadapi dengan tenang, dan jawablah dengan jawaban yang dapat diterima oleh rekan-rekan guru. Misalnya “wait and see” atau “tenang aja yang penting data sudah masuk, lihat nih datanya kan sudah ada” atau “mungkin sistem di pusatnya (p2tk) belum normal” atau jawaban apalah...
Setelah lama merenung, mencari apa penyebabnya, kemudian rodajaman iseng-iseng melacak satu persatu data rekan guru. Dalam rangka penelitian ini rodajaman melakukan beberapa cara yaitu :
  • mencek secara acak guru yang sudah tersertifikasi.
  • lalu mengelompokkan berdasarkan tahun sertifikasi. Kelompok 1 = Tahun 2007, 2008 dan kelompok 2 = 2009-2012 
  •  Mencek data guru berdasarkan mata pelajaran (untuk SMP). Caranya dengan cek satu persatu guru yang sertifikasi dan lihat perbedaan setiap kode bidang studi sertifikasi. 
  •  Melakukan crosscheck data dengan data PTK di sekolah lain 
  • Mencek data PTK di sekolah lain berdasarkan mata pelajarannya.
Dari beberapa cara tersebut, akhirnya mempunyai suatu hipotesa (kayak penelitian aja). Mudah-mudahan dengan tulisan ini bisa menjawab semua komentar yang tidak sempat dan memang sengaja tidak saya jawab karena saya sendiri mengalami hal yang sama dan sampai akhirnya mempunyai pendapat yang mungkin bisa diterima oleh rekan-rekan semua. Sekali lagi ini jawaban dan solusi bagi data guru yang sebelumnya sudah valid sebelum ada JJM KTSP dan JJM Linier (khusus untuk Point 20 termasuk Jam tambahan sudah terhitung) 

Ada beberapa jenis atau kriteria data hasil verifikasi guru versi rodajaman yaitu :
  1. Pada tabel, JJM terisi, JJM KTSP terisi, JJM Linier terisi, kode bidang studi = point 17 dan di Point 20 = sesuai
  2. Pada tabel, JJM terisi, JJM KTSP terisi, dan JJM Linier terisi, kode bidang studi ada yang sama dan tidak sama dengan point 17 dan di Point 20 = 0
  3. Pada tabel, JJM terisi, JJM KTSP terisi, dan JJM Linier tidak terisi + kode bidang studi ada yang sama dan tidak sama dengan point 17 dan di point 20=0
  4. Pada tabel, JJM terisi, JJM KTSP tidak terisi, JJM Linier tidak terisi, kode bidang studi dan yang sama dan tidak sama dg point 17, dan di point 20 = 0
  5. Pada tabel, JJM terisi, JJM KTSP terisi, JJM Linier ada yang terisi dan ada yang tidak, kode bidang studi sama dan tidak sama, di point 20 belum sesuai

Baiklah..dengan melihat jenis data di atas, inilah alasan kenapa berbeda-beda hasil datanya padahal JJM sudah terisi semua, yaitu karena faktor tahun sertifikasi dan kode sertifikasi. Kita harus ingat bahwa adanya perbedaan kode bidang studi sertifikasi antara tahun 2007-2008 dan tahun 2009-sekarang (lihat disini), misalnya untuk PKn dulu kodenya 084 sekarang 154, namun ada juga bidang studi yang kodenya masih tetap sama, contohnya IPS yaitu 100. Jadi inilah penyebabnya mengapa ada ketidaksesuain jam mengajar.

Nah...sekarang sudah agak paham donk dengan alasan diatas, jadi dari ke-4 jenis data JJM diatas, kira-kira rekan-rekan termasuk kriteria yang mana?dari ke-4 jenis data JJM diatas dapat dikelompokkan berdasarkan mata pelajarannya yaitu :
  1. Untuk Jenis Data (1) adalah IPS, karena kode IPS (100) tetap sama, dan Guru Kelas (027) bukan guru bidang studi SD untuk semua tahun sertifikasi. Seni Budaya, PKn untuk tahun sertifikasi 2009-sekarang.
  2. Untuk Jenis Data (2) adalah Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, Penjas untuk jenis ini hanya tinggal menunggu transfer/konversi kode bidang studinya mungkin akan berubah sendiri.
  3. Untuk Jenis Data (3) adalah Guru PKn yang tahun sertifikasi sebelum 2009.  Rodajaman tidak tahu bagaimana solusinya, mungkin dalam proses konversi kode, apa akan berubah valid sendiri atau perlu diperbaiki.
  4. Untuk Jenis Data (4) adalah Guru TIK/Keterampilan semua tahun sertifikasi, Guru Bahasa Inggris semua tahun sertifikasi, hal ini rodajaman tidak tahu akan berubah sendiri atau tidak. tapi sepertinya perlu waktu, karena JJM KTSP=0 apakah TIK benar-benar akan dihilangkan?
  5. Untuk Jenis Data (5) adalah guru yang tidak linier (tidak sesuai mata pelajaran yang diampu) dengan sertifikat pendidiknya. Jelas kalau yang ini gak akan berubah.
Mudah-mudahan analisa ini tidak salah...dan mudah-mudahan jika hasil data rekan-rekan semua juga sama,  hal ini merupakan jawaban bagi rekan yang menunggu dan masih risau dengan hasil verifikasi data. Mengutip salah satu komentar di rodajaman, “gak usah terlalu dipusingkan dengan verifikasi dan dapodik, bekerjalah dengan baik, sesuai dengan bidangnya”. Pada akhirnya yang membuktikan adalah pekerjaan kita masing-masing. Ingat tujuan kita masih jauh dan banyak, kita akan berhadapan dengan hal-hal baru yang lebih seru, jangan beranggapan hal ini untuk mempersulit guru, bahkan beranggapan ada yang tidak senang dengan sertifikasi guru, dll. Ini salah satu upaya Pemerintah membantu dan melindungi para guru, bahwa keprofesionalan guru harus dipertanggung jawabkan. Maaf jika ada kata-kata yang kurang berkenan. Dan jika berkenan kasih komentarnya ya...terimakasih
 

Blogger news

Blogroll