Assalamualaikum wr wb

Blog ini menampilkan informasi yang bersifat edukatif. Terimakasih atas kunjungan anda bila ada kritik dan saran mohon tinggalkan komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 24 Juni 2013

Download Kalender Pendidikan Tahun 2013/2014


Tahun pelajaran 2012/2013 tinggal hitungan hari, selanjutnya akan memasuki tahun pelajaran baru 2013/2014 yang dimulai pertengahan Juli 2013. Untuk mempersiapkan kegiatan-kegiatan pendidikan tahun depan dibutuhkan kalender pendidikan tahun pelajaran 2013/2014 sebagai acuan.

Kali ini SDN Jukong 2 akan berbagi Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2013/2014. Dengan memiliki kalender pendidikan ini, Bapak Ibu guru bisa membantu dalam penyusunan Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes) dan sebagainya.

Tahun pelajaran 2013/2014 ini juga dimulai implementasi Kurikulum 2013 di sekolah terpilih. Penerapan Kurikulum Tematik Integratif bagi Sekolah Dasar (SD) ini dilaksanakan secara bertahap, ditargetkan berlaku penuh tahun 2015. Selengkapnya Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2013/2014 dapat didownload di tuatan berikut ini:


Tahun ajaran baru harus disambut dengan semangat baru, dengan perencanaan serta target. Apa saja rencana dan target yang Bapak Ibu ingin lakukan dan capai di tahun 2013/2014 khususnya berkaitan dengan profesi Bapak Ibu? Jangan lupa tulis di kolom komentar 

Sumber :    SekolahDasar.Net

Download Kurikulum 2013

Assalamualaikum


Sehubungan dengan dilaksanakan Kurikulum 2013 pada tahun ajaran 2013 - 2014. Bagi rekan - rekan yang ingin download Kurikulum 2013 silahkan klik link dibawah ini :



 Semoga bermanfaat.....

Pengajuan NUPTK Baru

Pengguna PADAMU NEGERI yth.

Sesuai dengan jadwal hari ini Senin tanggal 24 Juni 2013 pk. 13.00 WIB proses Registrasi PTK sebagai syarat proses pengajuan NUPTK Baru bisa dilaksanakan.
Setiap PTK yang belum memiliki NUPTK bisa melakukan proses Registrasi PTK terlebih dahulu untuk mendapatkan PegID (Pegawai Register ID). Silakan unduh FORMULIR A05 atau FORMULIR A06 untuk memulai proses Registrasi PTK.
Bagi Pendidik (Guru), Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang memenuhi syarat dapat meneruskan proses Registrasi PTK nantinya untuk proses pengajuan NUPTK Baru.
Alur prosedur Registrasi PTK dan Pengajuan NUPTK Baru termasuk persyaratannya dapat dipelajari lebih lanjut di http://padamu.kemdikbud.go.id/#!/alur#alur6

Demikian informasi yang disampaikan, terima kasih atas pengertian dan kerjasamanya.




Hormat Kami
Tim Admin Pusat
PADAMU NEGERI INDONESIA-ku
BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD 2013

Pengumuman Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2013


Pengumuman hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2013 rencananya akan dilaksanakan pada hari Minggu, 30 Juni 2013 mendatang oleh Pusbangprodik BPSDMP Kemdikbud. Hasil uji kompetensi bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik ini, dilihat lewat link dibawah ini : http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/ 

Setidaknya sebanyak 601.363 guru menanti pengumuman hasil UKG 2013 yang telah diikutinya. Hasil skor UKG menjadi salah satu pertimbangan mengikuti program sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Selain skor UKG, dasar penentuan peserta PLPG 2013 adalah usia dan masa kerja guru.

UKG tahun ini sendiri telah dilaksanakan mulai 3 - 15 Juni 2013 yang lalu. Selanjutnya sebanyak 350.000 akan mengikuti PLPG untuk mendapatkan sertifikat pendidik sebagai syarat menerima tunjangan profesi. Besarnya tunjangannya untuk guru PNS adalah sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan untuk guru Non PNS sebesar 1,5 juta.

PLPG rencananya dimulai Agustus 2013 mendatang kurang lebih selama dua minggu. Kuota sertifikasi guru tahun ini bertambah cukup banyak. Awalnya, direncanakan kuota sertifikasi guru hanya 250.000 saja. Namun pada akhirnya bertambah jumlahnya menjadi 350.000 peserta.

Program sertifikasi melalui jalur PLPG akan berakhir pada tahun 2015. Setelah itu, semua guru dan calon guru wajib ikut Pendidikan Pelatihan Guru (PPG) sebelum menjadi pendidik. PPG sendiri dilaksanakan selama 2 semester di universitas yang menyelenggarakan program tersebut.

Layanan Email Khusus Untuk Pegawai Negeri Sipil



Pemerintah meluncurkan layanan email khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan nama PNSMail. Layanan PNSMail merupakan fasilitas email gratis yang diperuntukkan untuk PNS di seluruh Indonesia. Layanan email yang berdomain @pnsmail.go.id ini untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS.

Bahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meminta seluruh PNS supaya dalam melakukan urusan kedinasan memanfaatkan alamat email resmi pemerintah PNSMail. Penggunaan email non pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing beresiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara.

Sesuai dengan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013 tentang Penggunaan Alamat eMail Resmi Pemerintah Pada Instansi Pemerintah, diharapkan pada 1 Januari 2014, seluruh instansi pemerintah telah menggunakan alamat email resmi PNSMail sebagai alat komunikasi dalam kegiatan kedinasan. Pemanfaatan email resmi pemerintah PNSMail juga bagian dari upaya pemerintah untuk menekan potensi kebocoran dokumen kedinasan.

Saat mendaftar format alamat email PNSMail yang harus dipakai nama asli PNS sebagai username dan untuk mendapatkan email resmi dari PNSMail harus menunggu persetujuan (approve) terlebih dahulu. Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail. Pengguna yang sudah terdaftar di http://www.pnsmail.go.id akan memperoleh kapasitas penyimpanan hingga 1 GB. Untuk Anda yang PNS sudahkah coba membuat akun email di PNSMail?

Sumber :   SekolahDasar.Net

Jumat, 14 Juni 2013

Tak Ada Yang Tahu Kapan Dapodik Akan Berakhir............????????

Assalamualaikum........
Dapodik sudah tidak asing lagi ditelinga kita para Pendidik maupun Tenaga Kependidikan,Dapodik alias Data Pokok Pendidikan. Data yang terdiri atas 3 entitas, yaitu data sekolah, data peserta didik dan data PTK. Ketika Dapodik dipadukan dengan P2TK Dikdas, maka banyak kejutan dan keterkejutan dialami. Kejutannya ialah data dapat dilihat secara daring di pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id, Dapodik telah menjadi dasar untuk pemberian bantuan dan tunjangan serta Dapodik berpengaruh langsung dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi dan Tunjangan lainnya.

Pendataan Dapodik secara online dengan sistem keterbukaan pendataan pendidikan sudah dapat dirasakan dampaknya, baik yang merasa diuntungkan atau justru sebaliknya. Kita dapat belajar dari pengalaman Dapodik yang lalu dan belajar merencanakan dapodik di masa mendatang. Jika Dapodik ini ada manfaatnya, kenapa tidak kita dukung untuk dilanjutkan. Kekurangan dan kelemahan pasti sudah dipikirkan oleh pembuat kebijakan.

Ternyata Dapodik masih berjalan, dan saya tidak tahu kapan berakhirnya...hal ini terbukti masih banyaknya PTK yang menanyakan “kenapa datanya belum juga valid”, atau “data sudah valid kenapa verifikasi data belum berubah”, atau “verifikasi valid kenapa SK belum keluar”, dan sebagainya.  Berarti masih ada rekan guru yang memang belum dapat “lolos” dari “jebakan” Dapodik, pada umumnya disebabkan kekurangan jam mengajar.

Dinamika Dapodik dengan sistem transparansinya dan fleksibilitasnya, sangat rentan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk meloloskan guru-guru untuk dapat menerima SK Tunjangan Profesi. Untuk itu, P2TK Dikdas yang berkepentingan penerbitan SKTP dan penyaluran tunjangan profesi memberikan himbauan :

1. Kepada Penerima Tunjangan Profesi yang SUDAH SK untuk tidak mengurangi jumlah jam pelajarannya kepada Guru lain dengan maksud agar dapat meloloskan Guru Lain tersebut karena akan mendapatkan konsekuensi sebagai berikut :
  • Akan dibatalkan SKTP nya dan tidak akan dibayarkan untuk periode berikut karena sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima tunjangan
  • Dituntut untuk mengembalikan Tunjangan yang telah diterima ke kas Negara
2. Kepada Operator Sekolah untuk tidak melakukan manipulasi data dengan maksud untuk meloloskan Guru menerima Tunjangan Profesi, seperti :
  • Membuat Rombongan Belajar Palsu
  • Memasukkan jumlah Wakil Kepala Sekolah lebih dari ketentuan
  • Memasukkan Tugas Tambahan Palsu dengan maksud menambah jam
Karena P2TK Dikdas akan melakukan evaluasi setiap saat dan akan memberikan sanksi berupa pembekuan tunjangan untuk periode berikutnya.

Indikasi pemanfaatan Dapodik untuk meloloskan guru agar SK tunjangan profesinya keluar sudah terdeteksi. Dapodik memang tidak bisa mengunci data pada aplikasi pendataan sekolah maupun di Manajemen Pendataan. Untuk mengatasi hal ini, P2TK Dikdas akan melakukan penguncian data bagi guru-guru yang sudah terbit SK Tunjangan Profesinya. Jadi jangan mencoba merubah data guru yang SKTP nya sudah terbit untuk diberikan kepada yang belum SK. (nazarukompetan.blogspot.com, red).

Sekian dari saya wassalam........

Kamis, 06 Juni 2013

www.bkn.go.id


Buat rekan - rekan yang sudah PNS
Pastikan data Anda benar.......
Silahkan cek , langkah - langkahnya :
1. Pertama buka http://bkn.go.id/ atau langsung klik disini
2. Kemudian masukkan NIP baru saudara
3. Akan tampil data rekan - rekan sekalia

Jika masih ada data yang belum sesuai silahkan hubungi BKD setempat atau pihak yang berkaitan. Bila ada yang salah mohon dikoreksi kembali
terimakasih.....

Senin, 03 Juni 2013

Cara Verval NUPTK 2013


Assalamu’alaikum,.
 Adanya pemutakhiran data atau VerVal NUPTK 2013 melalui situs Padamu Negeri http://padamu.kemdikbud.go.id, menjadi kegiatan penting bagi semua PTK terutama operator sekolah, nah..kali ini saya coba rangkum langkah-langkah dan cara mengaktifkan NUPTK bagi PTK yang sudah memiliki NUPTK. Seluruh PTK yang memiliki NUPTK wajib melakukan verifikasi dan validasi atau verval ulang NUPTK 2013, karena jika tidak melakukan pemutakhiran data pada tahun 2013 ini, maka PTK tersebut dianggap tidak aktif.

Jika kita baca prosedur dan alur prosesnya di situs Padamu Negeri sebenarnya sudah jelas, namun mungkin masih ada yang bertanya-tanya bagaimana langkah/cara VerVal NUPTK 2013 dan apa yang harus dilakukan oleh PTK untuk VerVal NUPTK 2013. Khusus operator sekolah harus lebih memahami, karena kegiatan ini nantinya akan banyak melibatkan operator sekolah walaupun PTK juga harus secara mandiri melengkapi datanya secara online. Nah..berikut ini langkah-langkah yang dilakukan oleh operator dan atau PTK ....

Langkah 1 : Pengambilan dan Penyerahan Formulir A01, A02, A03, A04
  • Masing-masing PTK mengunduh formulir di http://padamu.kemdikbud.go.id, cara cek NUPTK dan unduh formulir, dapat dilihat DISINI
  • Untuk Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan ada 3 kemungkinan formulir yang dihasilkan, yaitu formulir A01, A02, atau A03, tergantung kelengkapan data NUPTK. Jika NUPTK sudah aktif di sekolah induk, maka akan mendapatkan formulir A01. Untuk Pengawas dipastikan hanya akan memperoleh Formulir A04.
  • Isi data pada formulir dengan lengkap, dilampiri Pas Foto Berwarna 4x6 1 lembar, Fotocopy Akte Kelahiran 1 lembar, Fotocopy Ijazah SD 1 lembar, Fotocopy Ijazah Terakhir 1 lembar, dan Fotocopy SK Pengangkatan.
  • Formulir yang sudah diisi harus benar-benar lengkap kemudian diserahkan kepada Admin/Operator Sekolah beserta lampirannya.
  • Admin/Operator Sekolah menerima formulir dari PTK, menyeleksi jenis formulir PTK, khusus formulir A01 akan ditangani langsung oleh operator sekolah, sedangkan formulir A02, A03 diteruskan dan diserahkan kepada operator Disdik Kabupaten.
Langkah 2 : Aktivasi Akun, Pencetakan Tanda Bukti VerVal dan Pengisian Formulir Secara Online

A.    Aktivasi Akun dan Tugas Operator Sekolah
  • Operator sekolah mendapatkan lembar aktivasi yang berisi User ID dan kode aktivasi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten.
  • Jika baru pertama kali masuk, lakukan aktivasi terlebih dahulu dengan cara memasukkan User ID dan Kode Aktivasi, ikuti langkah-langkahnya dan lengkapi datanya.
  • Operator menerima formulir A01 dari PTK
  • Mengecek kelengkapan data, jika masih ada yg belum lengkap maka dikembalikan ke PTK untuk dilengkapi ulang.
  • Login di http://padamu.siap.web.id dan mencari data PTK berdasarkan "Kode pada Formulir" (contoh kode : 272FG426)
  • Jika data PTK tidak ditemukan dalam sistem, maka operator memberikan formulir A02 kepada PTK dan PTK menyerahkan kembali kepada Operator  Disdik Kabupaten.
  • Jika data ditemukan operator mencetak Tanda Bukti VerVal Lv.1 dan memberikannya kepada PTK.
  • Menunggu proses verifikasi dan validasi formulir PTK A02 dan A03 oleh Disdik Kabupaten yang akan diproses menjadi formulir A01.
  • Menerima formulir A01 dari PTK yang sudah diverifikasi Dinas Pendidikan Kabupaten, memprosesnya dan mencetak Tanda Bukti VerVal Lv.1
B.    Aktivasi Akun dan Tugas PTK
  • PTK yang sudah mengisi dan menyerahkan Formulir A01 ke Operator Sekolah, akan mendapatkan Tanda Bukti VerVal Lv.1.
  • Pada lembar VerVal Lv.1 terdapat Kode Aktivasi.
  • Jika pertama kali masuk, PTK harus mengaktivasi akunnya secara mandiri secara online di http://padamu.siap.web.id dengan memasukkan User ID dan Kode Aktivasi.
  • Setelah berhasil login, PTK selanjutnya melakukan pengisian data rinci NUPTK, melengkapi Formulir isian EDS (Evaluasi Diri Sekolah)
  • Setelah data dilengkapi, PTK mengunduh berkas isian dan mencetak kode VerVal Lv.2 dan menyerahkannya ke Operator Sekolah atau Operator Kabupaten untuk diproses lebih lanjut.
C.    Aktivasi Akun dan Tugas Operator Dinas Pendidikan Kabupaten
  • Memberikan lembar aktivasi akun kepada Sekolah di wilayahnya.
  • Menerima Formulir A02/A03/A04 dari PTK. PTK yang mendapatkan Formulir A02 karena dianggap tidak aktif di sekolah induk, sedangkan PTK yang mendapatkan Formulir A03 adalah PTK yang dianggap berada di sekolah induk tetapi belum diverifikasi. Formulir A04 hanya untuk Pengawas Sekolah.
  • Operator melakukan aktivasi akun, kode aktivasi akun yang diterima dari LPMP digunakan untuk login di http://padamu.siap.web.id
  • Memproses Formulir A02 dan A03 dari PTK dan Formulir A04 dari Pengawas, mengecek kelengkapan data, jika masih ada yang belum lengkap maka dikembalikan ke PTK, kemudian
  • Melakukan login http://padamu.siap.web.id, mencari data PTK berdasarkan kode di formulir, melakukan verifikasi terhadap sekolah induk, kemudian mencetak Formulir A01 dan memberikannya kepada PTK yang menyerahkan Formulir A02 dan A03 tersebut untuk diproses di tingkat sekolah oleh Operator Sekolah.
  • Mencetak dan memberikan Tanda Bukti VerVal Lv.1 kepada PTK yang menyerahkan Formulir A04 (Pengawas Sekolah).
Langkah 4 : Verifikasi dan Validasi (VerVal) Formulir Online dengan Berkas
  • Alur ini dilakukan oleh operator sekolah dan operator dinas pendidikan setelah menerima Pengajuan VerVal Lv.2 berupa kode VerVal dari PTK
  • Setelah melakukan verifikasi dan validasi hasil isian PTK, operator memberikan Tanda Bukti VerVal Lv.2 kepada PTK. Dengan ini berarti NUPTK yang bersangkutan dinyatakan Permanen Aktif.
Wah..panjang juga prosesnya ya.. tapi kalau kita pahami langkah dan tugas yang harus dilakukan oleh masing-masing PTK, operator sekolah, dan operator dinas pendidikan, mudah-mudahan proses pemutakhiran dan aktivasi NUPTK dapat berjalan dengan lancar. Demikian yang dapat saya sampaikan mohon koreksi jika ada kesalahan, terimakasih, salam persahabatan.

Cara Cek Data Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 di Kurikulum.Kemdikbud.Go.Id


Assalamu’alaikum, 
 Sudah tahu kan..kabar perkembangan kurikulum 2013, bahwa kurikulum 2013 akan segera dilaksanakan pada tahun pelajaran 2013/2014. Menurut informasi, sekolah yang menerapkan kurikulum 2013 akan diprioritaskan sekolah eks RSBI atau sekolah yang berakreditasi A, karena dinilai lebih siap menerapkan kurikulum baru. Sekolah yang ditunjuk nantinya akan mendapatkan fasilitas buku gratis, dan pelatihan untuk PTK. Semua sekolah sebenarnya diperbolehkan menerapkan kurikulum baru 2013 pada Juli mendatang. Namun, sekolah yang akan menerapkan kurikulum 2013 di luar sekolah yang ditunjuk harus menyiapkan buku pelajaran sendiri. Untuk melihat dan mengecek sekolah mana saja yang terpilih untuk penerapan kurikulum 2013, maka kali ini saya akan berikan caranya.

Seperti yang dapat dipantau di situs SEPIK bahwa kurikulum 2013 akan dilaksanakan pada 6.325 Sekolah Sasaran dari tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK, pelatihan kurikulum 2013 sejumlah 74.289 PTK Sasaran, Jadwal dan Lokasi Pelatihan di 6 Region dan 31 LPMP.  Pemantauan terhadap implementasi kurikulum 2013 pada situs SEPIK meliputi: distribusi buku, pelaksanaan pelatihan dari Instruktur Nasional, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Guru Inti hingga Guru Sasaran. SEPIK juga menyediakan fitur-fitur yang diperlukan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mengakses lebih jauh pelaksanaan pelatihan.

Baiklah untuk mengetahui daftar sekolah sasaran pelaksanaan kurikulum 2013 di setiap provinsi berikut ini cara mengeceknya...

Kunjungi http://kurikulum.kemdikbud.go.id
Jika anda mempunyai akses untuk masuk, anda dapat login dengan memasukkan nama pengguna dan kata sandi (ini mungkin hanya untuk pengguna terdaftar), untuk membaca sambutan Kepala UIK (Unit Implementasi Kurikulum) silakan klik tombol “Sambutan”, jika akan langsung melihat sasaran sekolah, PTK dan jadwal pelatihan kurikulum 2013, silakan klik tombol “Sasaran”,

Nah..untuk melihat daftar sekolah pelaksana kurikulum 2013, pada tampilan gambar di atas, silakan pilih menu “Sekolah Sasaran” dan klik “detil”, maka akan tampil daftar rekap jumlah sekolah di setiap provinsi dari SD, SMP, SMA dan SMK,

Kemudian, untuk melihat lebih detil nama-nama sekolah silakan klik pada angka yang menerangkan jumlah sekolah di setiap jenjang, pada contoh ini saya akan coba membuka daftar nama sekolah tingkat SMP di Provinsi Lampung, maka klik pada angka “55”, maka akan tampil sebagai berikut...

Nah..sampai pada saat saya posting ini, Namun, perlu diingat di situs SEPIK, ada keterangan “data masih dalam status verifikasi”, jadi kemungkinan data sewaktu-waktu dapat berubah seiring perkembangan implementasi kurikulum 2013. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat, terima kasih, salam persahabatan.
 

Blogger news

Blogroll