Selasa, 29 Januari 2013
Senin, 28 Januari 2013
Peringatan Maulid Nabi di SDN Jukong 2
Pada tanggal 25 Januari 2013 telah dilaksanakan Peringatan Maulid Nabi
Besar Muhammad S.A.W di SDN Jukong 2. Acaranya sendiri
bertempat di ruang kelas SDN Jukong 2 yang “disulap”
menjadi aula sehari. Pada peringatan kali ini sangat sederhana , namun tidak mengurangi
kesukacitaan terhadap Maulid Nabi tahun ini.
Acara inti dimulai sejak pukul 08.00 Wib dengan pertama-tama
membacakan Basmallah, dan dilanjutkan dengan pembacaan Shalawat yang dibawakan oleh anak murid kelas V dan VI. Setelah itu dilanjutkan dengan
sambutan-sambutan, untuk sambutan yang pertama disampaikan oleh Kepala SDN Jukong 2 yaitu Hj.Ummi Kulsum,S.PD yang
menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Guru dan siswa SDN Jukong 2 atas kehadiran pada
pelaksanaan Maulid kali ini serta mohon maaf apabila terdapat kekurangan
di dalam pelaksanaan Maulid kali ini. Selanjutnya pembacaan do'a oleh Ibu Hoirotun Nisa,S.PdI yang merupakan guru PAI SDN Jukong 2.
Dan akhirnya semoga dengan peringatan ini kita dapat meneladani akhlak
Rasulullah S.A.W dalam kehidupan sehari-hari yang membentuk moral sejati
manusia serta mendapatkan syafa’at Rasul dan tergolong dalam golongan
orang-orang yang beriman kepada Allah S.W.T. Amin.
Kamis, 10 Januari 2013
Juknis BOS Tahun 2013
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk
penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai
pelaksana program wajib belajar. Dalam
perkembangannya, program BOS mengalami perubahan mekanisme penyaluran sesuai
Undang-Undang APBN yang berlaku. Sejak tahun 2012 penyaluran dana BOS dilakukan
dengan mekanisme transfer ke provinsi.
Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2013, yang selanjutnya
disebut Juknis BOS Tahun 2013 merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah
provinsi/kabupaten/kota, Perwakilan Indonesia di Luar Negeri, dan Satuan
Pendidikian Dasar dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2013.
Juknis
BOS Tahun 2013 disusun dengan tujuan agar:
a. penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung
penyelenggaraan wajib belajar 9 (sembilan) tahun secara efektif dan efisien;
dan
b. pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan
dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, dan terhindar
dari penyimpangan.
Untuk lebih jelasnya
dapat anda baca atau unduh berikut ini ….
Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah
Jika
kita baca dengan seksama dalam Juknis BOS 2013, agak sedikit berbeda
dengan Juknis tahun sebelumnya. Secara umum tugas dan tanggungjawab
sekolah sama, namun yang menonjol adalah perlunya meng-update
data pokok pendidikan
(dapodik) sekolah yang sudah berlangsung selama ini yaitu
menggunakan Aplikasi Pendataan Sekolah kemudian dikirim secara
online. Karena dapodik inilah yang akan digunakan sebagai basis data
Dan yang lebih menarik lagi adalah mulai tahun 2013 ini mengenai
laporan juga disertai laporan secara online melalui
www.bos.kemdikbud.go.id
- Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan (Formulir BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C) secara lengkap kedalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
- Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah (Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
- Melaporkan perubahan data siswa setiap triwulan kepada Tim BOS Kabupaten/Kota (jika ada);
- Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada;
- Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;
- Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan
- rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
- Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04);
- Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya; Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
- Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;
- Membuat laporan tahunan diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
- Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6);
- Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
- Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05);
- Bagi sekolah negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
- Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7).
Tata
Tertib Yang Harus Diikuti Oleh Tim Manajemen BOS Sekolah
- Memastikan keakuratan data yang diisikan dan dilaporkan;
- Menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orang tua siswa setiap semester bersamaan dengan pertemuan orang tua siswa dan sekolah pada saat penerimaan raport;
- Bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari dana BOS maupun dari sumber lain; Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada siswa di sekolah yang bersangkutan.
- Tim Manajemen BOS Sekolah ditetapkan dengan SK dari Kepala Sekolah.
Cara Pelaporan BOS Online Melalui bos.kemdikbud.go.id
Sepertinya
ini tugas tambahan bagi bendahara sekolah dalam melaporkan BOS secara
online, atau bisa juga bekerjasama dengan operator dapodik sekolah
yang lebih paham.
Untuk Melakukan Pelaporan
BOS Online SILAHKAN
LOGIN DISINI :
login dengan username :
KODE REGISTRASI dan Password : NPSN
(kode registrasi adalah
kode registrasi sekolah yang digunakan aplikasi pendataan sekolah)
halaman login seperti ini...
jika sudah login maka akan tampil halaman seperti ini...
Jumat, 04 Januari 2013
Penerimaan CPNS 2013 Tetap Dibuka Kuotanya Hanya 50 Persen dari Jumlah Pensiun
“Penerimaan
pegawai berkisar antara 50 – 60 persen dari jumlah pegawai yang
pensiun. Jadi kalau ada 120 ribu PNS yang pensiun setiap tahun, maka
kuota yang disediakan hanya sekitar 60 ribu saja,” ujar politisi Partai
Amanat Nasional (PAN) ini di Jakarta, Rabu (19/12).
Dia juga menekankan agar rekruitmen CPNS yang selama ini banyak diwarnai dengan KKN, segera ditinggalkan. Melalui analisa jabatan, sistim rekruitmen dan testing secara elektronik merupakan upaya menghilangkan praktik-praktik KKN. Selama ini para pelaku KKN seperti dininabobokkan dengan iming-iming sejumlah uang yang diterimanya, tanpa berpikir telah merusak mental anak bangsa.
"Anak-anak tidak percaya lagi dengan ujian, tidak percaya dengan testing. Mereka berprinsip bahwa untuk jadi PNS bisa menitip kepada saudaranya," ujarnya.
Bukan saja dalam penerimaan CPNS lewat jalur umum, tetapi juga honorer, yang telah cukup lama menyandera manajemen kepegawaian. Adanya tenaga honorer tertinggal atau tercecer, menurut Azwar, merupakan bukti telah terjadi praktik KKN.
“Saya minta kepada Pemda untuk mengalokasikan anggaran pendidikan pegawai, setidaknya 12 hari dalam setahun,” tambahnya. Namun, diingatkannya agar Pemda juga memangkas anggaran pegawai menjadi sekitar 40 persen dari APBD. (Esy/jpnn)
Dia juga menekankan agar rekruitmen CPNS yang selama ini banyak diwarnai dengan KKN, segera ditinggalkan. Melalui analisa jabatan, sistim rekruitmen dan testing secara elektronik merupakan upaya menghilangkan praktik-praktik KKN. Selama ini para pelaku KKN seperti dininabobokkan dengan iming-iming sejumlah uang yang diterimanya, tanpa berpikir telah merusak mental anak bangsa.
"Anak-anak tidak percaya lagi dengan ujian, tidak percaya dengan testing. Mereka berprinsip bahwa untuk jadi PNS bisa menitip kepada saudaranya," ujarnya.
Bukan saja dalam penerimaan CPNS lewat jalur umum, tetapi juga honorer, yang telah cukup lama menyandera manajemen kepegawaian. Adanya tenaga honorer tertinggal atau tercecer, menurut Azwar, merupakan bukti telah terjadi praktik KKN.
“Saya minta kepada Pemda untuk mengalokasikan anggaran pendidikan pegawai, setidaknya 12 hari dalam setahun,” tambahnya. Namun, diingatkannya agar Pemda juga memangkas anggaran pegawai menjadi sekitar 40 persen dari APBD. (Esy/jpnn)
Sumber :Jawa pos
Tags :Berita Daerah
Bersiaplah Menghadapi Sistem Baru Penerimaan CPNS 2013
Eko
mengatakan, saat ini pemerintah sudah berhasil mendirikan CAT sebanyak
12 unit. Seluruh CAT itu ada di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN)
pusat dan BKN regional. Setiap program CAT yang sudah berdiri ini,
memiliki kapasitas 50 peserta ujian.
Untuk membangun CAT dengan kapasitas 50 peserta ujian dibutuhkan anggaran Rp 3,7 miliar. Sedangkan untuk mendirikan CAT berkapasitas 100 peserta ujian, membutuhkan anggaran Rp 7,7 miliar. Awal tahun depan, pemerintah memasang target jaringan CAT sudah terpasang di 33 pemprov.
Untuk membangun CAT dengan kapasitas 50 peserta ujian dibutuhkan anggaran Rp 3,7 miliar. Sedangkan untuk mendirikan CAT berkapasitas 100 peserta ujian, membutuhkan anggaran Rp 7,7 miliar. Awal tahun depan, pemerintah memasang target jaringan CAT sudah terpasang di 33 pemprov.
Dia
menerangkan, pelaksanaan teknis tes CPNS dengan memanfaatkan CAT mirip
dengan uji kompetensi guru (UKG) yang beberapa waktu lalu dijalankan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). “Peserta ujian CPNS
langsung menjawab pertanyaan di komputer yang sudah terhubung dengan
server induk,” kata dia.
Eko
mengatakan tes CPNS dengan CAT ini lebih akuntabel karena setelah
menyelesaikan setiap peserta ujian akan mengetahui nilainya langsung.
“Apakah nilai mereka melampaui passing grade atau tidak,” ujar Eko.
Setelah dinyatakan lulus passing grade tadi, kandidat CPNS masih harus
melewati tes kompetensi bidang (TKB).
Menurut
Eko, tes CPNS menggunakan CAT ini bisa dijalankan setiap saat atau
setiap hari. Dia mengatakan kondisi ini penting karena setiap hari ada
PNS yang pensiun. “Dengan perbaikan ini, tidak ada lagi perpanjangan
masa pensiun,” kata dia. Eko mengingatkan jika instansi yang akan
menggelar ujian CPNS setiap hari melalui jaringan CAT ini, tetap harus
mendapatkan kuota CPNS baru dari Kemen PAN-RB dulu.
Eko mengingatkan meskipun tes CPNS tahun depan seluruhnya dialokasikan untuk tenaga honorer kategori
II, tetapi tidak ada perlakukan istimewa. Dia menegaskan pelaksanaan
tes tetap seperti tahun ini. Selain itu, persyaratan instansi yang
memperoleh kuota CPNS baru dari kelompok tenaga honorer kategori II ini
sama dengan tahun ini.
*dari berbagai sumber
*dari berbagai sumber
Bagaimana Cara Perbaiki Data PTK yang Masih Bermasalah?
Mengapa saya tidak bosan-bosannya
mengajak rekan PTK untuk memantau data individu yang kaitannya dengan tunjangan
di website P2TK. Karena hal ini sangat penting bagi PTK khususnya yang sudah
memiliki sertifikat pendidik. Apalagi di tahun 2013, semua yang berkaitan
dengan tunjangan atau bantuan pemerintah baik itu BOS, BSM, Tunjangan Fungsional,
Tunjangan Profesi, dll berdasarkan Dapodik yang telah dikirim melalui Pendataan
Sekolah secara online.
Dari beberapa pertanyaan maupun
komentar yang masuk pada Cara Cek Dapodik Sekolah, Info Kelengkapan Data PTK, maupun pada Cek Kualitas Data PTK, kesemuanya
menunjukkan masih banyaknya rekan PTK, operator dapodik, ataupun pihak sekolah
yang belum memahami bahkan kurang informasi tentang cara melengkapi dan
memperbaiki data. Termasuk sayapun sebagai PTK sekaligus operator dapodik
sebenarnya masih ada beberapa masalah pada data PTK di sekolah kami. Maka dari
itu saya membuat tulisan di blog ini tujuannya untuk menjaring informasi dan
sebagai ajang tukar pikiran dalam mempersiapkan data pokok pendidikan yang
benar-benar valid.
Banyaknya data PTK yang masih
dianggap belum valid, dan banyaknya pertanyaan bagaimana cara memperbaikinya,
baiklah saya mencoba merangkum dan memberikan solusi yang mudah-mudahan
bermanfaat..
1.
Point 8-9 tidak valid, nama pangkat golongan dan TMT
gol kosong/tidak sesuai
Kemungkinan kesalahan : pengisian pada pangkat,
golongan, jabatan fungsional, TMT awal-akhir
Cara memperbaiki : isi pangkat golongan, jabatan
fungsional, isi no. SK Inpassing untuk Non PNS
2.
Point 10, tugas tambahan kosong, jika anda mempunyai
tugas tambahan
Kemungkinan kesalahan : pada kolom jabatan, tugas
tambahan guru, kolom riwayat terdaftar
Cara memperbaiki :
-
Untuk guru dengan tugas tambahan kepala sekolah diisi
pada kolom jabatan dan pada riwayat terdaftar diisi sebagai guru dan sebagai
kepala sekolah
-
Untuk guru dengan tugas tambahan lainnya, diisi pada
riwayat terdaftar sebagai guru dan juga isi jabatan tugas tambahan lainnya
3.
Point 17 tidak valid, id bidang studi sertifikasi
kosong
Kemungkinan kesalahan : pada pengisian data nomor
sertifikat pendidik, NRG, bidang studi sertifikasi, tahun sertifikasi.
Cara memperbaiki : cek kembali data tersebut terutama
NRG (yang sudah memiliki NRG adalah peserta sertifikasi <2011 p="p">
4.
Point 20 tidak valid, JJM kurang dari 24 jam
Kemungkinan kesalahan : pada pengisian data rombel, PTK
mengajar, tugas tambahan guru, riwayat mengajar, riwayat terdaftar
Cara memperbaiki :
-
isi PTK mengajar pada data rombel sesuai dengan jumlah
jam mengajar.
-
Untuk guru dengan tugas tambahan kepala sekolah diisi
pada kolom jabatan dan pada riwayat terdaftar diisi sebagai guru dan sebagai
kepala sekolah
-
Untuk guru dengan tugas tambahan lainnya, diisi pada
riwayat terdaftar sebagai guru dan juga isi jabatan tugas tambahan lainnya
5.
Point 15, gaji pokok kosong untuk PNS
Kemungkinan kesalahan : pengisian data jabatan fungsional,
pangkat, golongan, SK Awal, SK akhir, TMT awal-akhir, riwayat kepangkatan,
riwayat gaji berkala.
Cara memperbaiki : cek kembali dan lengkapi data
tersebut
6.
Point 15, gaji pokok kosong untuk Non PNS
Kemungkinan kesalahan : pengisian data jabatan fungsional,
pangkat, golongan, SK Awal, SK akhir, TMT awal-akhir, riwayat kepangkatan,
riwayat gaji berkala, no. SK Inpassing
Cara memperbaiki : cek kembali dan lengkapi data
tersebut
7.
Point 18, tahun pensiun kosong, atu sudah terlewati
Kemungkinan kesalahan : pengisian data tanggal lahir,
TMT
Cara memperbaiki : isi tanggal lahir dengan benar
Yang penting, kita harus menghargai
upaya pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam
mengelola database Dapodik secara online. Walaupun terkadang membuat kita
bingung dan cemas, karena data yang sudah terisi dengan benar tetapi ketika
dicek tidak sesuai dengan yang diharapkan. Dalam mekanisme sistem kerja database
memang tidak selamanya berjalan sempurna, namun sepertinya hal itu terus
diperbaiki.
Dan yang harus digarisbawahi adalah
Perbaikan Data tersebut hanya bisa dilakukan pada aplikasi pendataan
sekolah
oleh operator dapodik sekolah masing-masing yang kemudian hasil
perbaikan data
dikirim kembali ke server pendataan sekolah, untuk diproses lebih
lanjut. jika data anda masih bermasalah silakan tinggalkan komentarnya..
Selasa, 01 Januari 2013
P2TK
Untuk melihat data masing - masing guru sudah valid atau belum, langkah yang dapat dilakukan yaitu :
Buka alamat http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
Jika ada masalah tertentu, sertakan NUPTK dan masalahnya melalui email
ke cekdataguru.dikdas@gmail.com untuk kami telusuri penyebabnya.
HARAP DIPAHAMI BAHWA MEKANISME UPDATE DATA HANYA BISA DILAKUKAN MELALUI
APLIKASI DAPODIK. KAMI TIDAK AKAN MENJAWAB REQUEST UPDATE DATA.
Langganan:
Postingan (Atom)