Assalamualaikum wr wb

Blog ini menampilkan informasi yang bersifat edukatif. Terimakasih atas kunjungan anda bila ada kritik dan saran mohon tinggalkan komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 04 Februari 2013

POS UN 2013

Rodajaman hampir ketinggalan info, setelah kemarin meluncurkan Permendikbud No. 3 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan dan Penyelenggaraan UN, ternyata hari ini di website Kemdikbud sudah tersedia POS UN 2013.
Ok.. tidak usah panjang lebar langsung ke intinya, saya akan memberikan link unduhan POS UN 2013, karena ini memang sudah lama ditunggu-tunggu oleh sekolah.
Berikut ini Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional 2012/2013 :

JJM Belum Sesuai

Setelah rodajaman menulis Gara-gara JJM KTSP dan JJM Linier, Akhirnya Data PTK Kami Tidak Valid, banyak komentar yang masuk yang intinya bernada sama. Mereka kebanyakan mengeluh mengenai Jumah Jam Sesuai (point 20 pada data verifikasi) yang kembali hilang atau dianggap nol. Padahal sebelumnya data verifikasi sudah dianggap valid. Termasuk data PTK di sekolah kami yang kembali kacau, dan sudah pasti guru-guru berbondong-bondong menanyakan datanya yang tidak sesuai lah, jadi nol lah, dll. Kalau sudah demikian sebagai operator sekolah hendaknya jangan terbawa emosi, hadapi dengan tenang, dan jawablah dengan jawaban yang dapat diterima oleh rekan-rekan guru. Misalnya “wait and see” atau “tenang aja yang penting data sudah masuk, lihat nih datanya kan sudah ada” atau “mungkin sistem di pusatnya (p2tk) belum normal” atau jawaban apalah...
Setelah lama merenung, mencari apa penyebabnya, kemudian rodajaman iseng-iseng melacak satu persatu data rekan guru. Dalam rangka penelitian ini rodajaman melakukan beberapa cara yaitu :
  • mencek secara acak guru yang sudah tersertifikasi.
  • lalu mengelompokkan berdasarkan tahun sertifikasi. Kelompok 1 = Tahun 2007, 2008 dan kelompok 2 = 2009-2012 
  •  Mencek data guru berdasarkan mata pelajaran (untuk SMP). Caranya dengan cek satu persatu guru yang sertifikasi dan lihat perbedaan setiap kode bidang studi sertifikasi. 
  •  Melakukan crosscheck data dengan data PTK di sekolah lain 
  • Mencek data PTK di sekolah lain berdasarkan mata pelajarannya.
Dari beberapa cara tersebut, akhirnya mempunyai suatu hipotesa (kayak penelitian aja). Mudah-mudahan dengan tulisan ini bisa menjawab semua komentar yang tidak sempat dan memang sengaja tidak saya jawab karena saya sendiri mengalami hal yang sama dan sampai akhirnya mempunyai pendapat yang mungkin bisa diterima oleh rekan-rekan semua. Sekali lagi ini jawaban dan solusi bagi data guru yang sebelumnya sudah valid sebelum ada JJM KTSP dan JJM Linier (khusus untuk Point 20 termasuk Jam tambahan sudah terhitung) 

Ada beberapa jenis atau kriteria data hasil verifikasi guru versi rodajaman yaitu :
  1. Pada tabel, JJM terisi, JJM KTSP terisi, JJM Linier terisi, kode bidang studi = point 17 dan di Point 20 = sesuai
  2. Pada tabel, JJM terisi, JJM KTSP terisi, dan JJM Linier terisi, kode bidang studi ada yang sama dan tidak sama dengan point 17 dan di Point 20 = 0
  3. Pada tabel, JJM terisi, JJM KTSP terisi, dan JJM Linier tidak terisi + kode bidang studi ada yang sama dan tidak sama dengan point 17 dan di point 20=0
  4. Pada tabel, JJM terisi, JJM KTSP tidak terisi, JJM Linier tidak terisi, kode bidang studi dan yang sama dan tidak sama dg point 17, dan di point 20 = 0
  5. Pada tabel, JJM terisi, JJM KTSP terisi, JJM Linier ada yang terisi dan ada yang tidak, kode bidang studi sama dan tidak sama, di point 20 belum sesuai

Baiklah..dengan melihat jenis data di atas, inilah alasan kenapa berbeda-beda hasil datanya padahal JJM sudah terisi semua, yaitu karena faktor tahun sertifikasi dan kode sertifikasi. Kita harus ingat bahwa adanya perbedaan kode bidang studi sertifikasi antara tahun 2007-2008 dan tahun 2009-sekarang (lihat disini), misalnya untuk PKn dulu kodenya 084 sekarang 154, namun ada juga bidang studi yang kodenya masih tetap sama, contohnya IPS yaitu 100. Jadi inilah penyebabnya mengapa ada ketidaksesuain jam mengajar.

Nah...sekarang sudah agak paham donk dengan alasan diatas, jadi dari ke-4 jenis data JJM diatas, kira-kira rekan-rekan termasuk kriteria yang mana?dari ke-4 jenis data JJM diatas dapat dikelompokkan berdasarkan mata pelajarannya yaitu :
  1. Untuk Jenis Data (1) adalah IPS, karena kode IPS (100) tetap sama, dan Guru Kelas (027) bukan guru bidang studi SD untuk semua tahun sertifikasi. Seni Budaya, PKn untuk tahun sertifikasi 2009-sekarang.
  2. Untuk Jenis Data (2) adalah Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, Penjas untuk jenis ini hanya tinggal menunggu transfer/konversi kode bidang studinya mungkin akan berubah sendiri.
  3. Untuk Jenis Data (3) adalah Guru PKn yang tahun sertifikasi sebelum 2009.  Rodajaman tidak tahu bagaimana solusinya, mungkin dalam proses konversi kode, apa akan berubah valid sendiri atau perlu diperbaiki.
  4. Untuk Jenis Data (4) adalah Guru TIK/Keterampilan semua tahun sertifikasi, Guru Bahasa Inggris semua tahun sertifikasi, hal ini rodajaman tidak tahu akan berubah sendiri atau tidak. tapi sepertinya perlu waktu, karena JJM KTSP=0 apakah TIK benar-benar akan dihilangkan?
  5. Untuk Jenis Data (5) adalah guru yang tidak linier (tidak sesuai mata pelajaran yang diampu) dengan sertifikat pendidiknya. Jelas kalau yang ini gak akan berubah.
Mudah-mudahan analisa ini tidak salah...dan mudah-mudahan jika hasil data rekan-rekan semua juga sama,  hal ini merupakan jawaban bagi rekan yang menunggu dan masih risau dengan hasil verifikasi data. Mengutip salah satu komentar di rodajaman, “gak usah terlalu dipusingkan dengan verifikasi dan dapodik, bekerjalah dengan baik, sesuai dengan bidangnya”. Pada akhirnya yang membuktikan adalah pekerjaan kita masing-masing. Ingat tujuan kita masih jauh dan banyak, kita akan berhadapan dengan hal-hal baru yang lebih seru, jangan beranggapan hal ini untuk mempersulit guru, bahkan beranggapan ada yang tidak senang dengan sertifikasi guru, dll. Ini salah satu upaya Pemerintah membantu dan melindungi para guru, bahwa keprofesionalan guru harus dipertanggung jawabkan. Maaf jika ada kata-kata yang kurang berkenan. Dan jika berkenan kasih komentarnya ya...terimakasih

Senin, 28 Januari 2013

Peringatan Maulid Nabi di SDN Jukong 2

Pada tanggal 25 Januari 2013 telah dilaksanakan Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad S.A.W di SDN Jukong 2. Acaranya sendiri bertempat di ruang kelas SDN Jukong 2 yang “disulap” menjadi aula sehari. Pada peringatan kali ini sangat sederhana , namun tidak mengurangi kesukacitaan terhadap Maulid Nabi tahun ini.
Acara inti dimulai sejak pukul 08.00 Wib dengan pertama-tama membacakan Basmallah, dan dilanjutkan dengan pembacaan Shalawat yang dibawakan oleh anak murid kelas V dan VI. Setelah itu dilanjutkan dengan sambutan-sambutan, untuk sambutan yang pertama disampaikan oleh Kepala SDN Jukong 2 yaitu Hj.Ummi Kulsum,S.PD yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Guru dan siswa SDN Jukong 2 atas kehadiran pada pelaksanaan Maulid kali ini serta mohon maaf apabila terdapat kekurangan di dalam pelaksanaan Maulid kali ini. Selanjutnya pembacaan do'a oleh Ibu Hoirotun Nisa,S.PdI yang merupakan guru PAI SDN Jukong 2.

Dan akhirnya semoga dengan peringatan ini kita dapat meneladani akhlak Rasulullah S.A.W dalam kehidupan sehari-hari yang membentuk moral sejati manusia serta mendapatkan syafa’at Rasul dan tergolong dalam golongan orang-orang yang beriman kepada Allah S.W.T. Amin.

Kamis, 10 Januari 2013

Juknis BOS Tahun 2013


BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Dalam perkembangannya, program BOS mengalami perubahan mekanisme penyaluran sesuai Undang-Undang APBN yang berlaku. Sejak tahun 2012 penyaluran dana BOS dilakukan dengan mekanisme transfer ke provinsi.
Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2013, yang selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2013 merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Perwakilan Indonesia di Luar Negeri, dan Satuan Pendidikian Dasar dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2013.
Juknis BOS Tahun 2013 disusun dengan tujuan agar:
a.   penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 (sembilan) tahun secara efektif dan efisien; dan
b.   pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, dan terhindar dari penyimpangan.
Untuk lebih jelasnya dapat anda baca atau unduh berikut ini ….
Juknis BOS 2013

Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah


Jika kita baca dengan seksama dalam Juknis BOS 2013, agak sedikit berbeda dengan Juknis tahun sebelumnya. Secara umum tugas dan tanggungjawab sekolah sama, namun yang menonjol adalah perlunya meng-update data pokok pendidikan (dapodik) sekolah yang sudah berlangsung selama ini yaitu menggunakan Aplikasi Pendataan Sekolah kemudian dikirim secara online. Karena dapodik inilah yang akan digunakan sebagai basis data Dan yang lebih menarik lagi adalah mulai tahun 2013 ini mengenai laporan juga disertai laporan secara online melalui www.bos.kemdikbud.go.id
Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah
  1. Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan (Formulir BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C) secara lengkap kedalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
  2. Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah (Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
  3. Melaporkan perubahan data siswa setiap triwulan kepada Tim BOS Kabupaten/Kota (jika ada);
  4. Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada;
  5. Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;
  6. Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan
  7. rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
  8. Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04);
  9. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya; Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
  10. Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;
  11. Membuat laporan tahunan diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
  12. Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6);
  13. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
  14. Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05);
  15. Bagi sekolah negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
  16. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7).
Tata Tertib Yang Harus Diikuti Oleh Tim Manajemen BOS Sekolah
  1. Memastikan keakuratan data yang diisikan dan dilaporkan;
  2. Menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orang tua siswa setiap semester bersamaan dengan pertemuan orang tua siswa dan sekolah pada saat penerimaan raport;
  3. Bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari dana BOS maupun dari sumber lain; Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada siswa di sekolah yang bersangkutan.
  4. Tim Manajemen BOS Sekolah ditetapkan dengan SK dari Kepala Sekolah.

Cara Pelaporan BOS Online Melalui bos.kemdikbud.go.id

Membaca Juknis BOS 2013, mengenai tugas dan tanggungjawab Tim Manajemen BOS yaitu salah satunya memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;

Sepertinya ini tugas tambahan bagi bendahara sekolah dalam melaporkan BOS secara online, atau bisa juga bekerjasama dengan operator dapodik sekolah yang lebih paham.

Untuk Melakukan Pelaporan BOS Online SILAHKAN LOGIN DISINI :
login dengan username : KODE REGISTRASI dan Password : NPSN
(kode registrasi adalah kode registrasi sekolah yang digunakan aplikasi pendataan sekolah)

halaman login seperti ini...


jika sudah login maka akan tampil halaman seperti ini...
 

Blogger news

Blogroll