Assalamualaikum wr wb

Blog ini menampilkan informasi yang bersifat edukatif. Terimakasih atas kunjungan anda bila ada kritik dan saran mohon tinggalkan komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 10 Februari 2013

Profesi dan Kode Etik Guru

Profesi atau jabatan guru sebagai pendidik formal di sekolah sebenarnya tidaklah dapat dipandang ringan karena menyangkut berbagai aspek kehidupan serta menuntut pertanggungjawaban moral yang berat. Inilah yang menjadi pertimbangan adanya berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang terjun dan mengabdikan diri dalam dunia pendidikan.
Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya sudah ada yang mencoba menyusun kriterianya, misalnya National Education Association (NEA) (1948), yang menyarankan kriteria sebagai berikut:
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual;
2. Jabatan yang menggeluti suatu barang tubuh ilmu yang khusus;
3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama;
4. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan;
5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen;
6. Jabatan yang mementingkan layanan atas keuntungan pribadi; dan
7. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor: 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan pasal 9 ayat (1) dan (2), disebutkan bahwa untuk dapat diangkat sebagai tenaga pendidik, calon tenaga pendidik yang bersangkutan selain memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar harus pula memenuhi persyaratan berikut:
1. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan tanda bukti dari yang berwenang, yang meliputi:
a. Tidak menderita penyakit menahun (kronis) dan atau yang menular;
b. Tidak memiliki cacat tubuh yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai tenaga pendidik;
c. Tidak menderita kelainan mental.
2. Berkepribadian yang meliputi:
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan
b. Berkepribadian Pancasila.
Masih berkaitan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang guru, Team didaktik Metodik Kurikulum IKIP Surabaya (1984: 9-10) mengkategorikan syarat guru menjadi lima bagian, yaitu:
1. Persyaratan fisik yaitu kesehatan jasmani, maksudnya seorang guru harus berbadan sehat, tidak mengidap penyakit menular.
2. Persyaratan psikis yaitu sehat rohaninya, maksudnya guru tidak mengalami gangguan kelainan jiwa atau penyakit syarat, yang tidak memungkinkan dapat menunaikan tugasnya dengan baik, selain itu guru juga harus memiliki bakat dan minat keguruan.
3. Persyaratan mental yaitu memiliki sikap mental yang positif terhadap profesi keguruan, mencintai, dan mengabdi dedikasi pada tugas jabatannya.
4. Persyaratan moral yaitu sifat susila dan budi pekerti luhur, dimana guru harus sanggup meneladani kebaikan dan bertingkah laku yang dapat diteladani oleh masyarakat sekitarnya.
5. Persyaratan intelektual atau akademis, yaitu penguasaan pendidikan dan ketrampilan khusus yang diperoleh dari lembaga pendidikan guru yang memberi bekal untuk menunaikan tugas sebagai pendidik formal di sekolah.

Kode Etik Guru
Menurut Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian pasal 28 disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan. Dalam pidato pembukaan kongres PGRI XIII tahun 1973, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengadiannya bekerja sebagai guru (Soetjipto dan Kosasi, 1999:30).
Adapun tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan organisasi profesi itu sendiri. Menurut Hermawan dalam Soetjipto dan Kosasi (1999: 31-32) tujuan mengadakan kode etik adalah:
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi;
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya;
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi;
4. Untuk meningkatkan mutu profesi;
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
Berikut ini rumusan Kode Etik Guru Indonesia yang dikutip dari lembaran Kode Etik Guru Indonesia yang disempurnakan pada Kongres XVI di Jakarta (terbitan PGRI tahun 1989) sebagai berikut :
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila;
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional;
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan;
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar – mengajar;
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan;
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya;
7. Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial;
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian;
9. Guru melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Penilaian Angka Kredit (PAK) Dasar bagi Guru CPNS/PNS Baru


Penilaian Angka Kredit (PAK) Dasar Bagi Guru CPNS/PNS Baru Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Adapun jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sedangkan Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Untuk mencapai angka kredit tersebut seorang guru harus memenuhi persyaratan-persyarakat di antaranya membuat analisis hasil belajar, analisis soal, pengayaan, dan perbaikan. Hal tersebut tercantum dalam Permenpan Nomer 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya yang dapat anda download Di Sini.

Terkait dengan Pengajuan PAK untuk CPNS/PNS baru maka persyaratannya adalah sebagai berikut:
1. Fotocopy SK CPNS dan PNS (2 Lembar)
2. SPMT BKD Sekolah Masing-Masing (Berdasarkan SKPD) (2 Lembar)
3. DP3 (2 Lembar)
4. SK Pembagian Tugas (2 Lembar)
5. SK Pembagian Tugas Mengajar (2 Lembar)
6. SK Kepanitiaan (2 Lembar)
7. Piagam/Sertifikat Selama Menjadi CPNS/PNS (2 Lembar)
8. Analisis Butir Soal Pelajaran (2 Lembar)

Untuk download Dokumentasi Penilaian Angka Kredit (PAK) Bagi Guru CPNS/PNS Baru DI SINI
 
Sumber : http://www.majalahpendidikan.com/2011/12/penilaian-angka-kredit-pak-dasar-bagi.html

Cari NUPTK

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:
1. Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
2. Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.

Bagi para guru dan tenaga kependidikan yang membutuhkan Data NUPTK Terbaru Untuk Tahun 2011, 2012, 2013 dan seterusnya dapat dengan mudah dilihat. Dengan program nuptkwebbrowser.exe, status usulan NUPTK Guru baru juga dapat dipantau: Apakah data sudah masuk atau belum.


Data NUPTK yang selama ini dipublikasikan melalui www.nuptk.info sudah ditutup dan dialihkan ke situs PMPTK Kementerian Diknas dengan program nuptkwebbrowser.exe. Dengan program ini usulan baru NUPTK dapat dipantau dengan mudah.

Beberapa kelebihan program ini adalah:
  1. Tidak perlu menginstal
  2. Dapat menampilkan data PTK per sekolah (sebelumnya, data yang dipublikasikan melalui www.nuptk.info adalah per kab/kota dan harus diunduh)
  3. Data dilihat langsung (tanpa melalui proses mengunduh)
  4. Data usulan baru dapat dipantau
  5. Menampilkan nomor Peg_ID
Singkatnya, untuk melihat data NUPTK,  saat ini,  hanya satu pintu, yakni melalui program nuptkwebbrowser.exe

Berikut contoh tampilan data NUPTK suatu sekolah yang dilihat menggunakan program nuptkwebbrowser.exe. Pada tampilan gambar, tampak status diterima, ditolak, atau ditunda beserta keterangan mengapa ditolak.


Bila berminat memiliki program dan panduan, silakan klik link berikut:

Dapodik Facebook

Yang ingin tahu info - info tentang dapodik melalui facebook klik disini http://www.facebook.com/dapodik. Disitu bakalan ada kumpulan info atau sharing antar sesama operator sekolah ataupun forum - forum bermanfaat untuk sekolah.

Kemendikbud Anggarkan Rp 2,4 T Jalankan Kurikulum Baru 2013


Jakarta - - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menganggarkan Rp 2,4 triliun untuk menjalankan Kurikulum 2013 yang baru. Anggaran ini digelontorkan di tengah Rp 73 triliun anggaran Kemendikbud yang masih diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Anggaran ini sudah dibahas dengan Komisi X DPR RI pada 21 Desember 2012 lalu. Sudah disetujui nilai sebesar Rp 73 triliun di dalamnya terkait dengan anggaran kurikulum ini. Total anggaran untuk anggaran kurikulum Kemendikbud tahun 2013 dialokasikan sebesar Rp 2,491 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari anggaran melekat sebesar Rp 1,740 triliun dan anggaran tambahan sebesar Rp 751 miliar," jelas Mendikbud M Nuh.

Hal itu disampaikan M Nuh dalam jumpa pers di gedung Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2013).

Anggaran melekat maksudnya ada atau tidaknya kurikulum baru, anggaran untuk pelaksanaan kurikulum tiap tahun itu tetap ada. Anggaran melekat ini terdiri dari pelatihan guru-guru dan pengadaan buku, baik untuk siswa dan guru.

Lalu untuk anggaran tambahan itu, untuk kegiatan yang lebih spesifik, yaitu penyiapan dokumen kurikulum, penulisan buku, uji publik atau sosialisasi, pengadaan buku sebanyak 72,8 juta eksemplar, pelatihan guru untuk 1,13 juta guru dan monitoring dan evaluasi.

"Jangan khawatir dengan dana sebesar ini, semua juga tidak ingin mengambil perkoro (perkara)-lah. Semuanya sudah dibahas secara terbuka. Anggaran ini sudah disetujui dan ditandatangani oleh saya, oleh Pak Sekjen dan seluruh pimpinan di Komisi X. Ditambah juga dari Pokja Anggaran," jelas Nuh.

Ketika ditanya anggaran kurikulum 2013 meningkat dari yang sebelumnya sekitar Rp 684 miliar, Nuh menjelaskan memang sekitar Rp 2 triliun yang dibutuhkan.NograhanyN

"Tapi untuk kurikulum yang baru termasuk pengadaan buku kenapa bisa Rp 2,4 triliun, ya karena memang segitu butuhnya. Semuanya clear kok. Makanya saya agak bingung, kok ada yang mempertanyakan," jawab mantan rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya ini.

Nuh kemudian ditanya mengenai nasib anggaran 2013 Kemendikbud sebesar Rp 73 triliun yang masih diblokir Kemenkeu, Nuh mengatakan tidak diblokir semua.

"Tidak diblokir semua, jangan diartikan tidak ada anggaran sama sekali. Ini buktinya lampu nyala. Ada namanya UP atau uang persiapan, ini memang konsekuensi dari adanya kurikulum baru, makanya ada dana tambahan sebesar ini. Pelatihan-pelatihan itu untuk guru pengawas dan kepala-kepala sekolah yang kita latih tidak hanya untuk yang mengajar di bulan Juli 2013. Tapi kita juga harus mempersiapkan untuk guru yang mengajar di tahun 2014," jelas Nuh.

Pemblokiran anggaran Kemendikbud ini karena pembahasan anggaran antara Kemendikbud dan Komisi X DPR molor. Tenggat yang ditentukan November 2012 ternyata belum kelar hingga penghujung 2012.

Karena itu anggaran 2013 belum bisa dicairkan dan masih diberi tanda bintang. Kementerian lain sudah bisa memakai alokasi anggarannya masing-masing.

(nwk/nrl)

Rabu, 06 Februari 2013

Jadwal Pengangkatan Honorer K2 Jadi CPNS 2013



Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, Ada beberapa ketentuan pengangkatan tenaga honorer kategori 2 (K2) menjadi CPNS. Tenaga honorer K2 dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014.

Pengangkatan tenaga honorer K2 dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer. Seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer K2 dilaksanakan 1 (satu) kali dengan materi Tes Kompetensi Dasar (TKD).

Kabar terbaru menyebutkan pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) segera diproses. Menteri PAN-RB telah menetapkan jadwal tes honorer K2 pada Juli 2013, formasi penempatan Agustus 2013, dan SK CPNS direncanakan diterbitkan Januari 2014.

Jadwal rencana proses pengangkatan honorer K2 jadi CPNS

Februari 2013
* Penyampaian listing data tenaga honorer kepada instansi untuk dilakukan pengumuman (uji publik) selama 21 hari melalui media koran lokal dan media online (website BKN) BKN /Kanreg BKN
* Penyampaian laporan hasil uji publik oleh instansi kepada Men.PAN&RB / BKN
* Sosialisasi rencana seleksi tenaga honorer K II secara nasional

Maret 2013
* Penerimaan dan penyelesaian pengaduan dalam masa sanggah setelah uji public
* Penyusunan dan penetapan kebijakan pengadaan CPNS tahun 2013 oleh MenPAN&RB
* Penyusunan juknis pengadaan CPNS tahun 2013 oleh BKN

April 2013
* Penyusunan nominatif TH Kategori II yang tidak ada masalah
* Keputusan kepastian jumlah TH Kategori II per instansi oleh BKN
* Pembuatan formulir pendaftaran dan tanda pengenal peserta ujian oleh instansi
* Pembuatan buku petunjuk/tata tertib ujian

Juni 2013
* Pembuatan master soal ujian kompetensi bidang/teknis oleh instansi pembina jabatan fungsional
* Penyampaian master soal (encrypt) dan formulir LJK ujian kompetensi dasar oleh Konsorsium kepada Panselnas dan disimpan bersama ke brankas BRI disaksikan oleh Karo Humas/Inspektur KemPAN-RB

Juli 2013
* Penentuan jadwal dan tempat pelaksanaan ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang oleh Instansi dan Panselnas
* Penyerahan master soal, formulir LJK ujian kompetensi dasar kepada instansi untuk digandakan dan didistribusikan ke lokasi tes
* Pelaksanaan ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang
* Penentuan kelulusan ujian kompetensi dasar sesuai dengan passing grade dan kompetensi bidang dan batas waktu penyampaian berkas

Agustus 2013
Penetapan formasi dan penempatan tenaga honorer kategori II per instansi secara nasional berdasarkan pertimbangan Kepala BKN

Desember 2013
Proses penetapan NIP TH kategori II

Januari 2014
Penetapan SK CPNS oleh instansi

Selengkapnya jadwal  tabel jadwal pelaksanaan tenaga honorer kategori II bisa didownload di sini.

Dipublikasikan Senin, 28 Januari 2013

Jadwal UKA dan Sertifikasi Guru 2013



Tahap penetapan calon peserta Sertifikasi Guru (Sergu) 2013 dimulai dengan Uji Kompetensi Awal (UKA). Seluruh calon peserta sertifikasi guru tahun 2013 akan mengikuti uji kompetensi yang berlokasi masing-masing kabupaten/kota. UKA 2013 dijadwalkan Februari dan sertifikasi guru dimulai April 2013 melalui tiga pola. Berikut rencana jadwal tahapan sertifikasi guru 2013 sebagaimana Lampiran Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013:

Januari 2013, Verifikasi data pada Format Verifikasi
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mencetak format verifikasi data dari Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Dalam format ini sudah berisi data guru yang diperlukan untuk proses sertifikasi guru berdasarkan hasil pemutahiran data guru yang telah dilaksanakan oleh operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format tersebut diberikan kepada peserta untuk diverifikasi dan dikoreksi kebenaran datanya.

Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid karena data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 menetapkan soal uji kompetensi, bidang studi sertifikasi, dan data yang akan dicantumkan dalam sertifikat pendidik. Oleh karena itu, guru harus melakukan verifikasi dan koreksi data yang tercantum pada format verifikasi data. Semua koreksi data didasarkan atas dokumen pendukung.


Februari - Maret 2013
1. Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA) 
Uji kompetensi rencana akan dilakukan secara online bertempat di TUK yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Masing-masing calon peserta akan mendapat Kartu Peserta Uji Kompetensi yang dapat dicetak dari AP2SG. Bidang studi yang akan diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi guru yang telah ditetapkan.

2. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMPK-PMP) menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2013 berdasarkan: 1) urutan prioritas penetapan peserta; 2) hasil perangkingan berdasarkan usia, masa kerja, dan pangkat/golongan; 3) skor uji kompetensi. Hasil penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013 akan diinformasikan melalui website.

3. Pencetakan Format A0
Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013 mencetak Format A0 dari AP2SG. Format A0 berisi data calon peserta sertifikasi guru hasil perbaikan data yang dilakukan oleh operator dinas pendidikan kabupaten/ kota. Peserta sertifikasi guru tahun 2013 melakukan verifikasi dan koreksi kembali terhadap data yang tercetak tersebut. Pada tahapan ini guru wajib menetapkan pola sertifikasi guru, yaitu:
a. penerbitan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL)
b. portofolio (PF)
c. pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG)

4. Verifikasi Berkas Peserta Sertifikasi Guru 2013
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memverifikasi dokumen/berkas peserta sertifikasi guru. Verifikasi data mencakup kebenaran dan kesesuaian data antara Format A0 dengan dokumen pendukung, dan kelengkapan jenis dokumen/berkas sertifikasi guru.

5. Persetujuan (Approval) Format A1 dan Penetapan Nomor Peserta Sertifikasi Guru
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) melakukan verifikasi dokumen/berkas sertifikasi guru bagi peserta sertifikasi tahun 2013 yang telah ditetapkan. LPMP melakukan verifikasi kelengkapan dengan cara mengisi format verifikasi kelengkapan data yang sudah diisi oleh guru dan dinas. Kemudian LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap data peserta melalui AP2SG. Setelah persetujuan dilakukan, maka sistem AP2SG akan memberikan nomor peserta. Kemudian Format A1 baru dapat dicetak. Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPMP sampai dengan tanggal 31 Maret 2013

April - Agustus 2013, Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2013
Adapun 3 (tiga) pola sertifikasi guru yaitu: (1.) penerbitan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL), (2.) portofolio (PF), dan (3.) pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG). Salah satu perubahan yang mendasar dari pelaksanaan sertifikasi guru adalah pemberian modul/bahan ajar PLPG lebih awal. Tujuannya agar guru mempunyai waktu yang cukup untuk mempelajari dan mempersiapkan diri secara substansi dalam mengikuti PLPG. Disamping itu, guru diberi informasi tentang proses PLPG dan tugas-tugas yang harus diselesaikan.

Walaupun jadwal pelaksanaan sertifikasi guru dimulai April 2013, awal penyelenggaraan tergantung pada setiap Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru. Jadwal akan dibuat dengan pertimbangan antara lain kegiatan kampus (perkuliahan) dan jumlah peserta sertifikasi pada rayon yang bersangkutan.

Dipublikasikan Jumat, 11 Januari 2013
 

Blogger news

Blogroll