Assalamualaikum wr wb

Blog ini menampilkan informasi yang bersifat edukatif. Terimakasih atas kunjungan anda bila ada kritik dan saran mohon tinggalkan komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 18 Mei 2013

Dampak Kurikulum 2013 UN SD Tahun Ajaran 2013 - 2014 Dihapus

 
Pemerintah akan menghapus Ujian Nasional ditingkat Sekolah Dasar (SD). Penghapusan UN tingkat SD terkait dengan akan diterapkannya kurikulum baru pada tahun ajaran baru 2013/2014 mendatang.
Dikutip dari situs Setkab.go.id, Selasa (14/5/213), ketentuan itu tertuang dalam PP 32/2013 tentang Perubahan atas PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 lalu.
Menurut PP ini, Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan Ujian Nasional yang diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
“Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat,” bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013 ini.
Pada Pasal 69 PP ini disebutkan, bahwa setiap Peserta Didik jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur pendidikan nonformal kesetaraan berhak mengikuti Ujian Nasional, dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus. Serta kewajiban bagi Peserta Didik untuk mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya. Namun pada Ayat (2a) Pasal 69 PP itu ditegaskan, Peserta Didik SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat dikecualikan dari ketentuan mengikuti Ujian Nasional itu.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini bahkan secara tegas menghapus ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) PP No. 19/2005, yang didalamnya disebutkan mengenai materi Ujian Nasional tingkat SD dan sederajat, yang sebelumnya mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matemika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Menurut Pasal 72 Ayat (1) PP ini, Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: a. Menyelesaikan seluruh program Pembelajaran; b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; c. Lulus ujian sekolah/madrasah; dan d. Lulus Ujian Nasional.
Khusus Peserta Didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat, menurut Pasal 72 Ayat (1a) PP ini, dinyatakan lulus setelah memenuhi ketentuan pada Ayat (1) huruf a, b, dan c (tidak ada kata-kata lulus Ujian Nasional, red).
“Kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 72 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini.
Menurut PP ini pula, ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (1a) berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014.
Di dalam PP ini juga dijelaskan, lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan.
“Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan Pengembangan kurikulum untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” bunyi Pasal 2 Ayat (1a) PP tersebut.
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan Pengembangan Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan.
“Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 5 Ayat (4). Pada PP terdahulu tidak ada kata-kata BSNP.
Menyangkut Materi Pendidikan sebagai bagian dari Standar Isi dalam Standar Nasional Pendidikan, PP ini menegaskan bahwa ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria: a. Muatan wajib yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; b. Konsep keilmuan; dan c. Karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan.
Sementara Tingkat Kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria: a. Tingkat perkembangan Peserta Didik; b. Kualifikasi Kompetensi Indonesia; dan c. Pengusaan Kompetensi yang berjenjang.
PP ini secara tegas menghapus Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 18 pada PP No. 19 Tahun 2005 yang di antaranya berisi tentang: a. Pengelompokan mata pelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (misalnya agama, kewarganeraan, pendidikan jasmani, dsb); b. Pengaturan kurikulum untuk agama, ilmu pengetahuan dan tehnologi; c. Ketentuan mengenai beban belajar; d. Pelaksanaan pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan e. Pengembangan kurikulum pada masing-masing satuan pendidikan.
Menyangkut pengadaan Buk Teks Pelajaran, Pasal 43 Ayat (5a) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini menegaskan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan akan menetapkan buku tersebut sebagai sumber utama belajar dan Pembelajaran setelah ditelaah dan/atau dinilai oleh BSNP atau tim yang dibentuk oleh Menteri.
Hal penting lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah menyangkut ketentuan penilaian hasil belajar. PP ini hanya menegaskan bahwa penilaian hasil belajar digunakan untuk: a. Menilai pencapaian Kompetensi Peserta Didik; b. Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan c. Memperbaiki proses pembelajaran.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 64 Ayat (2e) PP No. 32/2013 ini.
Adapun ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama, Ahlak Mulia, Kewarga Negara, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No. 19/2005 dinyatakan dihapus.


SUMBER detiknews

Pemutakhiran Data NUPTK


Mulai bulan Mei 2013, BPSDMPK-PMP menyelenggarakan kegiatan Pemutakhiran Data NUPTK, yang wajib diikuti oleh PTK.
Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) silakan melakukan pemutakhiran dengan mengunduh Formulir, dan mengikuti prosedur yang ada disitus ini. Bagi PTK yang tidak melakukan pemutakhiran data NUPTK, otomatis akan dinyatakan TIDAK AKTIF.

Mengapa harus VerVal Ulang NUPTK 2013?

  1. NUPTK yang dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 – 2010 kemudian dikelola oleh BPSDMPK-PMP sejak 2011 menjadi kode referensi utama untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh Kemdikbud, antara lain: Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.
  2. BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan NUPTK sangat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.
  3. Dengan peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP dapat membantu progress penjaminan peningkatan mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan, akurat dan berkesinambungan.
  4. Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya.

Apa manfaat bagi PTK?

  1. Setiap PTK diberi akun login untuk dapat memutakhirkan data personal masing-masing setiap saat setiap waktu darimana saja secara online 24 jam.
  2. Setiap PTK akan diberi fasilitas media jejaring sosial untuk saling berbagi, berkomunikasi dan berkolaborasi antar PTK se-Indonesia.
  3. Setiap PTK akan memiliki Kartu Digital NUPTK yang uptodate di http://padamu.kemdikbud.go.id (dalam proses pengembangan)
  4. Setiap PTK akan diberi fasilitas ruang penyimpanan (storage) online untuk menyimpan beragam arsip dokumen secara digital seperti: Ijazah, Sertifikat, Piagam-Piagam, Surat Tugas, dan lain sebagainya (dalam proses pengembangan).
Layanan SIAP PADAMU NEGERI merupakan sistem transaksi online
program Pengelolaan data SDM PTK dan Pemetaan Mutu Pendidikan periode 2013.
Layanan ini terselenggara hasil dari kerjasama antara BPSDMPK-PMP Kemdikbud
dengan Telkom Indonesia (SIAP Online).

Perbedaan UKG 2012 dengan UKG 2013

 
Dari beberapa hasil meeting UKG 2013 diantaranya acara Sinergi Operator TUK UKG – Operator Pusat, LPMP dan Pengembang Kemdikbud, beberapa bulan yg lalu serta meeting pada tanggal 2 Mei 2013, antara operator tk. kab/kota dan operator TUK Sekolah – LPMP Prov.DKI Jakarta, dapat diambil kesimpulan :
Dari hasil desiminasi tersebut selain bisa berkenalan dengan pengembang Pak Rafie Pawelanngi, dan juga bisa berkenalan dengan para Admin/Operator perwakilan Kab/kota se Indonesia.
Nah pada kesempatan itu ada beberapa poin yang menjadi pembeda antara UKG 2012 dan UKG 2013 yang bersifat Fundamental, antara lain bersifat perubahan dari segi sistem, dan juga perubahan dari segi teknis, Dalam tulisan kali ini saya akan coba lampirkan beberapa poin tersebut, :
 UKG 2012 Merupakan Evaluasi Guru yang telah tersertifikasi, sedangkan UKG 2013 adalah Ujian Untuk Calon Guru penerima Sertifikasi.
  1. UKG 2012 Merupakan sarana pemetaan Guru Bersertifikasi, sedangkan 2013 adalah sarana seleksi menuju PLPG, artinya bagi guru calon penerima sertifikasi yang akan mengikuti Pola PLPG wajib lulus UKG 2013.
  2. TUK (Tempat Uji Kompetensi ) menjadi tolak punggung pelaksanaan UKG 2013, artinya dibutuhkan kesiapan SDM dan Sumber Daya Perangkat yang memadai, Mendukung Visi dan Misi Pelaksanaan UKG 2013 menuju 0 Kesalahan (Zero Failed)
UKG 2013 secara fundamental menuju sistem 0 Kesalahan, artinya tidak ad reset peserta ujian seperti yang terjadi di 2012. untuk itu dibutuhkan kesiapan Sarana yang memadai, seperti perangkat jaringan dan Internet yang cukup. Kesalahan Koneksi bisa mengakibatkan gagal upload nilai peserta.
UKG 2013 akan memperlihatkan hasil Lulus/Tidak Lulus. Jika Peserta lulus bisa melanjut ke pola PLPG, jika peserta tidak lulus maka belum bisa menuju PLPG, untuk itu sebagai tindak lanjut belum dibahas bagaimana status calon peserta sertifikasi yang tidak lulus UKG.
Untuk mendukung program UKG 2013 yang akan direncanakan Februari 2012,  yang molor sampai terakhir jadwal fix : 27 mei s/d 5 Juni 2013, Pihak Badan BPSDPM Kemdiknas sedang mempersiapkan data peserta yang dituangkan di Aplikasi AP2SG yang merupakan sistem penentuan calon peserta sertifikasi berdasarkan kriteria yang ada di UU N0.5 tahun 2007 Mengenai Syarat Calon Peserta Sertifikasi.
Semoga pelaksanaan UKG 2013 ini bisa menjadi sarana terbaik untuk menjaring Guru Profesional, yang disertai dengan kesiapan Infrastruktur Teknis, serta soal-soal ujian yang valid dan reliable.
Mari Para Guru Muda, setengah muda maupun yg hampir sepuh persiapkan diri anda untuk  UKG 2013 menuju Guru Profesional.
 
Sumber :  http://disdikjakarta.wordpress.com/2013/05/03/perbedaan-ukg-2012-dengan-ukg-2013/

Sabtu, 13 April 2013

SKTP Sudah bisa dicek lagi

Alhamdulillah,,,,,,dari 5 guru yang sudah sertifikasi setelah dicek disini status SK : Sudah SK. Mudah - mudahan tidak ada hambatan lagi beberapa hari belakangan ini, saya selaku operator sempat kebingungan karena website ini tidak bisa dibuka.

Selasa, 09 April 2013

Kisi - Kisi UK 2013

Yang mau download kisi - kisi UK 2013 bagi guru - guru yang mau sertifikasi klik disini. Semoga sukses,......

Daftar SK Tunjangan Fungsional Prop. Jawa Timur 2013


SK Tunjangan Fungsional 2013
SEPERTI diberitakan sebelumnya, Pencairan Tunjangan Guru, baik Tunjangan Profesional Pendidik (TPP), Tunjangan Fungsional (TFG) akan dicairkan sesuai jadwal adalah bulan april untuk Triwulan I. Bagi Anda, Guru Sertifikasi yang ingin melakukan cek data Anda sudah valid apa belum, silahkan baca di Cek Verifikasi Data Guru. Bagi guru atau operator sekolah yang ingin melakukan cek bag PTK yang menjadi tanggungannnya. silahkan baca di Cek SKTP di P2TK Dikdas.

Dibawah ini, bagi Anda yang kebetulan yang masih GTT di wilayah Jawa Timur dan ingin mengetahui apakah nama Anda masuk dalam SK Tunjangan Fungsional 2013. Silahkan Download link DAFTAR SK TUNJANGAN FUNGSIONAL PROP. JAWA TIMUR 2013 

Kami berharap, terutama bagi Operator Sekolah yang masih GTT, semoga nama Anda masuk dalam SK sehingga paling tidak, Anda juga ikut merasakan nikmat sebagaimana para Guru yang datanya telah Anda entrikan sehingga SKTPnya juga telah keluar.


Bagi Anda, yang namanya tidak tercantum. Bersabarlah, Tuhan mungkin masih memiliki rencana lain untuk jalan rezeki bagi Anda. Seperti diketahui, untuk Tunjangan Fungsional memang tidak seluruh GTT mendapatkan, karena untuk Tufung memang dibatasi kuota untuk tiap-tiap kabupaten.

Cara melakukan Download :

1. Setelah Anda masuk ziddu, klik download, Anda akan masuk seperti gambar di bawah ini:
Tufung 2013

2. Hilangkan checklist pada kitak seperti yang saya lingkari pada gambar di atas sehingga yang tampil seperti gambar di bawah ini :

Tunjangan Fungsional 2013

3. ketik Verification Code sama persis menggunakan angka dan huruf yang tertera di sebelah kanan kotak. Klik Download sampai proses download selesai.
4. Ket : Jika checklist tidak dihilangkan, maka yang terdownload adalah file.exe bukan Pdf.
5. Terima ksih semoga bermanfaat.
 
Sumber : http://pejalan-sunyi.blogspot.com

Senin, 08 April 2013

CEK SK TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2013

Setelah kita disibukkan dengan cek dapodik melalui pendataan dikdas dan verifikasi data guru melalui p2tkdikdas.kemdikbud.go.id, mulai saat ini kita sudah bisa mencoba cek SK Tunjangan Profesi Tahun 2013 atau sebutan lainnya SK Dirjen. Seperti pada posting sebelumnya bahwa Penerbitan SK Tunjangan Profesi dilakukan secara Digital dan Manual. Secara digital yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik.

Nah..penerbitan SK Tunjangan Profesi 2013 secara digital sudah bisal dilihat lho..bagaimana caranya ya..
Oke..tidak panjang lebar, saya akan berikan cara cek SK Tunjangan Profesi Tahun 2013 ...

Langkah pertama buka alamat ini http://116.66.201.163:8000/index.php#

Pada bagian kiri halaman ada menu Jenis Tunjangan yang dapat dipilih,

Kemudian pada bagian kanan halaman, terdapat menu Info SK berupa login box

nah..di kotak login itulah kita bisa langsung cek data kita, caranya masukan NUPTK dan password yaitu tanggal lahir (format : tahun-bulan-tanggal / YYYYMMDD / cth tanggal lahir : 19610505)

ingat caranya sama dengan cara cek kualitas data guru.

kalau sudah diisi, lanjutkan dengan meng-klik tombol login, jika berhasil login, maka hasilnya berupa lembar informasi yang berisi Data Guru, Tunjangan Profesi, Persyaratan Pencairan Bank, dan catatan
pada bagian bawah ada catatan yang harus diingat bahwa "Data yang ditampilkan pada halaman web ini tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan dan data sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan. Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan"..jadi nanti SK versi cetak akan diterima melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota.

Nah.. kalau begitu segera saja mencoba cek SK Tunjangan Profesi 2013 ini, mudah-mudahan SK-nya sudah diterbitkan dan siap untuk menerima Tunjangan Profesi...
kalau datanya belum valid..silakang baca kembali semua postingan saya tentang Dapodik
terima kasih..salam persahabatan..
 

Blogger news

Blogroll