Minggu, 26 Mei 2013
Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah
Assalamualikum........
Bagi kawan - kawan yang ingin tahu nilai Akreditasi dan peingkat Akreditasi sekolahnya masing - masing klik disini
Semoga bermanfaat.......
Sabtu, 25 Mei 2013
NUPTK Web Browser
Kawan yang saya hormati,mungkin diantara kita pada sa’at ini sedang
mempersiapkan untuk kegiatan sertifikasi guru.Tentu banyak yang harus disiapkan
bukan? Mulai dari persiapan ADM atau kelengkapan persyaratan-persyaratan
lainnya.
Diantara kelengkapan untuk persyaratan sertifikasi yaitu kita harus
membuat print out data NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
langsung dari internet.Mungkin bagi sebagian rekan atau kawan yang berada atau
dekat dengan pihak-pihak yang bisa membantu,hal itu tidak akan sulit.Tapi bagaimana
dengan rekan atau kawan kita yang sulit untuk mendapatkan informasi tata cara
mendapatkan nya?...
Nah kawan pada postingan kali ini saya akan mencoba membantu
reka-rekan semua gimana caranya agar kita bisa membuat print out data NUPTK
kita untuk keperluan Sertifikasi.
1. Syarat utama yaitu rekan tentuya harus mempunyai
NUPTK itu sendiri,dalam arti NUPTK rekan-rekan sudah diterima.
3. Setelah itu ekstrak aplikasi yang telah di
unduh,karena aplikasi disimpan dalam format winrar.
4.
Dobel klik aplikasi NUPTK WEB BROWSER VERSI 174,0 yang telah rekan
dapat.
5.
Nah nanti rekan akan masuk ke halaman utama NUPTK
WEB BROWSER VERSI 174,0
6. Ingat ketika membuka aplikasi NUPTK WEB BROWSER
VERSI 174,0 komputer rekan harus terkoneksi dengan internet ( on line )
7. Setelah itu lihat di sebelah kiri layar ada
tulisan :Kata kunci pencarian.Klik tanda drop down pilih
salah satu pilihan
yang ada.Untuk mencari data rekap per lembaga rekan bisa pilih “sekolah /madrasah”
8. Selanjutnya pilih Provinsi,Kab/kota,Kecamatan (
untuk kecamatan bisa di hiraukan apabila data sudah muncul disebelah kanan
layar ),apabila data belum muncul silahkan masukan data kecamatan pada lis drop
down kecamatan.Selanjutnya klik Refres
9. Setelah data muncul silahkan rekan rampingkan
data dengan untuk mempermudah pencarian dengan memilih tingkatan Lembaga
(SD/MI/SMP atau lainnya) tombol ada dia atas halaman.
10. Cari nama sekolah/madrasah rekan.ingat : tidak
usah mencari seluruh data guru,cukup satu.
11. Klik nama sekolah/madrasah rekan,selanjutnya klik
Daftar PTK (tombol berada di bawah halaman )
12. Setelah muncul data NUPTK seluruh guru yang ada
di sekolah/Madrasah rekan.Klik tombol (Prt
Scr) atau (SysRq) pada keyborad
komputer rekan.
13. Selanjutnya Buka program MS Word,atur terlebih
dahulu tampilan nya agar nanti ketika akan di
print kita dapatkan hasil
terbaik.
14.
Tekan tombol ctrl+V atau klik kanan-paste,Maka
data NUPTK yang tadi ada di halaman NUPTK
WEB BROWSER VERSI 174,0 telah tercopy di MS Word.Atur tampilan data dengan
sebaik mungkin.
15. Print out… Selesai sudah… (gampang kan?...) Nah
buat yang menginginkan hasil print out data perorangan,pada saat tampilan NUPTK
WEB BROWSER VERSI 174,0 muncul rekan pilih kunci pencarian dengan memilih
NUPTK,selanjutnya masukan NUPTK rekan klik cari.
16. Untuk proses kesananya silahkan rekan sendiri
dech yang atur… ok ..
Mudah-mudahan bermanfa’at,
Salam dari kami, Kami tunggu kunjungan berikutnya.
Terimakasih
Kamis, 23 Mei 2013
Informasi data individu peserta didik (NISN)
Assalamualaikum....
Bagi yang ingin tahu data rekapitulasi pengajuan NISN Baru mulai tanggal 1 Agustus 2012 sampai sekarang. Beberapa waktu lalu saya sempat jalan - jalan ke blog lain dan ketemu sama link yang satu ini mungkin bisa membantu rekan - rekan lain yang masih bingung mau ngecek data NISN satu persatu. Langsung kunjungi disini bisa melalui pencarian NPSN sekolah masing - masing.
Sekian semoga bermanfaat........
Minggu, 19 Mei 2013
Salam Hari Kebangkitan Nasional
Assalamualaikum......
Salam semangat dihari kebangkitan Nasional ini, ada kabar terbaru ini silahkan disimak :
Salam Kebangkitan Nasional.
Bertepatan di Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2013, situs Layanan PADAMU NEGERI BPSDMPK-PMP
resmi dirilis dengan semangat membangkitkan Pelayanan Publik Prima,
bukan sekedar Pelayanan Birokrasi, kepada Dunia Pendidikan Indonesia.
Kami himbau kepada semua pemilik NUPTK untuk mencari data masing-masing
di situs ini dan mempersiapkan diri dalam proses VerVal Ulang NUPTK
mulai 3 Juni 2013 sesuai jenis Formulir VerVal Ulang ke Admin Dinas
Kab/Kota atau Admin Sekolah Induk masing-masing.
Bagi Admin Dinas dan Sekolah-Sekolah dapat mulai mengaktifkan akun login
masing-masing. Surat Login PADAMU NEGERI Admin Dinas dapat diambil di
LPMP setempat. Dan Surat Aktifasi Akun Login PADAMU NEGERI setiap
sekolah dapat diambil dari Admin Dinas masing-masing.
Mohon bantuan dan pengertian
bagi seluruh pihak untuk saling mendukung dan bersinergi membantu
proses distribusi dan aktifasi akun login masing-masing.
Hormat Kami
Tim Admin Pusat
PADAMU NEGERI INDONESIA-ku
BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD 2013
Tim Admin Pusat
PADAMU NEGERI INDONESIA-ku
BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD 2013
Sabtu, 18 Mei 2013
Dampak Kurikulum 2013 UN SD Tahun Ajaran 2013 - 2014 Dihapus
Pemerintah akan menghapus Ujian Nasional ditingkat Sekolah Dasar
(SD). Penghapusan UN tingkat SD terkait dengan akan diterapkannya
kurikulum baru pada tahun ajaran baru 2013/2014 mendatang.
Dikutip dari situs Setkab.go.id, Selasa (14/5/213), ketentuan itu
tertuang dalam PP 32/2013 tentang Perubahan atas PP 19/2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan yang telah disahkan oleh Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 lalu.
Menurut PP ini, Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan
Ujian Nasional yang diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan
jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal
kesetaraan.
“Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar
sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain
yang sederajat,” bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013 ini.
Pada Pasal 69 PP ini disebutkan, bahwa setiap Peserta Didik jalur
pendidikan formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur pendidikan
nonformal kesetaraan berhak mengikuti Ujian Nasional, dan berhak
mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus. Serta kewajiban bagi
Peserta Didik untuk mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut
biaya. Namun pada Ayat (2a) Pasal 69 PP itu ditegaskan, Peserta Didik
SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat dikecualikan dari ketentuan
mengikuti Ujian Nasional itu.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini bahkan secara tegas
menghapus ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) PP No. 19/2005, yang didalamnya
disebutkan mengenai materi Ujian Nasional tingkat SD dan sederajat, yang
sebelumnya mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matemika, dan Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA).
Menurut Pasal 72 Ayat (1) PP ini, Peserta Didik dinyatakan lulus dari
satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: a.
Menyelesaikan seluruh program Pembelajaran; b. Memperoleh nilai minimal
baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; c. Lulus ujian
sekolah/madrasah; dan d. Lulus Ujian Nasional.
Khusus Peserta Didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat,
menurut Pasal 72 Ayat (1a) PP ini, dinyatakan lulus setelah memenuhi
ketentuan pada Ayat (1) huruf a, b, dan c (tidak ada kata-kata lulus
Ujian Nasional, red).
“Kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh
satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi
Pasal 72 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini.
Menurut PP ini pula, ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB
atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
Ayat (1a) berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014.
Di dalam PP ini juga dijelaskan, lingkup Standar Nasional Pendidikan
meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan,
Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan
Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar
Penilaian Pendidikan.
“Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan Pengembangan
kurikulum untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” bunyi Pasal 2
Ayat (1a) PP tersebut.
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan Pengembangan
Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar
Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan.
“Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP) dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 5 Ayat (4).
Pada PP terdahulu tidak ada kata-kata BSNP.
Menyangkut Materi Pendidikan sebagai bagian dari Standar Isi dalam
Standar Nasional Pendidikan, PP ini menegaskan bahwa ruang lingkup
materi dirumuskan berdasarkan kriteria: a. Muatan wajib yang ditetapkan
dalam ketentuan perundang-undangan; b. Konsep keilmuan; dan c.
Karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan.
Sementara Tingkat Kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria: a.
Tingkat perkembangan Peserta Didik; b. Kualifikasi Kompetensi Indonesia;
dan c. Pengusaan Kompetensi yang berjenjang.
PP ini secara tegas menghapus Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal
18 pada PP No. 19 Tahun 2005 yang di antaranya berisi tentang: a.
Pengelompokan mata pelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
(misalnya agama, kewarganeraan, pendidikan jasmani, dsb); b. Pengaturan
kurikulum untuk agama, ilmu pengetahuan dan tehnologi; c. Ketentuan
mengenai beban belajar; d. Pelaksanaan pendidikan berbasis keunggulan
lokal; dan e. Pengembangan kurikulum pada masing-masing satuan
pendidikan.
Menyangkut pengadaan Buk Teks Pelajaran, Pasal 43 Ayat (5a) Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini menegaskan, Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan akan menetapkan buku tersebut sebagai sumber utama belajar
dan Pembelajaran setelah ditelaah dan/atau dinilai oleh BSNP atau tim
yang dibentuk oleh Menteri.
Hal penting lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini
adalah menyangkut ketentuan penilaian hasil belajar. PP ini hanya
menegaskan bahwa penilaian hasil belajar digunakan untuk: a. Menilai
pencapaian Kompetensi Peserta Didik; b. Bahan penyusunan laporan
kemajuan hasil belajar; dan c. Memperbaiki proses pembelajaran.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh
pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 64 Ayat (2e) PP
No. 32/2013 ini.
Adapun ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama, Ahlak
Mulia, Kewarga Negara, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga,
serta Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP
No. 19/2005 dinyatakan dihapus.
SUMBER detiknews
Pemutakhiran Data NUPTK
Mulai bulan Mei 2013, BPSDMPK-PMP menyelenggarakan kegiatan Pemutakhiran Data NUPTK, yang wajib diikuti oleh PTK.
Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) silakan melakukan pemutakhiran dengan mengunduh Formulir, dan mengikuti prosedur yang ada disitus ini. Bagi PTK yang tidak melakukan pemutakhiran data NUPTK, otomatis akan dinyatakan TIDAK AKTIF.
Mengapa harus VerVal Ulang NUPTK 2013?
- NUPTK yang dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 – 2010 kemudian dikelola oleh BPSDMPK-PMP sejak 2011 menjadi kode referensi utama untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh Kemdikbud, antara lain: Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.
- BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan NUPTK sangat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.
- Dengan peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP dapat membantu progress penjaminan peningkatan mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan, akurat dan berkesinambungan.
- Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya.
Apa manfaat bagi PTK?
- Setiap PTK diberi akun login untuk dapat memutakhirkan data personal masing-masing setiap saat setiap waktu darimana saja secara online 24 jam.
- Setiap PTK akan diberi fasilitas media jejaring sosial untuk saling berbagi, berkomunikasi dan berkolaborasi antar PTK se-Indonesia.
- Setiap PTK akan memiliki Kartu Digital NUPTK yang uptodate di http://padamu.kemdikbud.go.id (dalam proses pengembangan)
- Setiap PTK akan diberi fasilitas ruang penyimpanan (storage) online untuk menyimpan beragam arsip dokumen secara digital seperti: Ijazah, Sertifikat, Piagam-Piagam, Surat Tugas, dan lain sebagainya (dalam proses pengembangan).
Layanan SIAP PADAMU NEGERI merupakan sistem transaksi online
program Pengelolaan data SDM PTK dan Pemetaan Mutu Pendidikan periode 2013.
Layanan ini terselenggara hasil dari kerjasama antara BPSDMPK-PMP Kemdikbud
dengan Telkom Indonesia (SIAP Online).
program Pengelolaan data SDM PTK dan Pemetaan Mutu Pendidikan periode 2013.
Layanan ini terselenggara hasil dari kerjasama antara BPSDMPK-PMP Kemdikbud
dengan Telkom Indonesia (SIAP Online).
Perbedaan UKG 2012 dengan UKG 2013
Dari beberapa hasil meeting UKG 2013 diantaranya acara Sinergi
Operator TUK UKG – Operator Pusat, LPMP dan Pengembang Kemdikbud,
beberapa bulan yg lalu serta meeting pada tanggal 2 Mei 2013, antara
operator tk. kab/kota dan operator TUK Sekolah – LPMP Prov.DKI Jakarta,
dapat diambil kesimpulan :
Dari hasil desiminasi tersebut selain bisa berkenalan dengan
pengembang Pak Rafie Pawelanngi, dan juga bisa berkenalan dengan para
Admin/Operator perwakilan Kab/kota se Indonesia.
Nah pada kesempatan itu ada beberapa poin yang menjadi pembeda
antara UKG 2012 dan UKG 2013 yang bersifat Fundamental, antara lain
bersifat perubahan dari segi sistem, dan juga perubahan dari segi
teknis, Dalam tulisan kali ini saya akan coba lampirkan beberapa poin
tersebut, :
UKG 2012 Merupakan Evaluasi Guru yang telah tersertifikasi,
sedangkan UKG 2013 adalah Ujian Untuk Calon Guru penerima Sertifikasi.
- UKG 2012 Merupakan sarana pemetaan Guru Bersertifikasi, sedangkan 2013 adalah sarana seleksi menuju PLPG, artinya bagi guru calon penerima sertifikasi yang akan mengikuti Pola PLPG wajib lulus UKG 2013.
- TUK (Tempat Uji Kompetensi ) menjadi tolak punggung pelaksanaan UKG 2013, artinya dibutuhkan kesiapan SDM dan Sumber Daya Perangkat yang memadai, Mendukung Visi dan Misi Pelaksanaan UKG 2013 menuju 0 Kesalahan (Zero Failed)
UKG 2013 secara fundamental menuju sistem 0 Kesalahan, artinya
tidak ad reset peserta ujian seperti yang terjadi di 2012. untuk itu
dibutuhkan kesiapan Sarana yang memadai, seperti perangkat jaringan dan
Internet yang cukup. Kesalahan Koneksi bisa mengakibatkan gagal upload
nilai peserta.
UKG 2013 akan memperlihatkan hasil Lulus/Tidak Lulus. Jika Peserta
lulus bisa melanjut ke pola PLPG, jika peserta tidak lulus maka belum
bisa menuju PLPG, untuk itu sebagai tindak lanjut belum dibahas
bagaimana status calon peserta sertifikasi yang tidak lulus UKG.
Untuk mendukung program UKG 2013 yang akan direncanakan Februari
2012, yang molor sampai terakhir jadwal fix : 27 mei s/d 5 Juni 2013,
Pihak Badan BPSDPM Kemdiknas sedang mempersiapkan data peserta yang
dituangkan di Aplikasi AP2SG yang merupakan sistem penentuan calon
peserta sertifikasi berdasarkan kriteria yang ada di UU N0.5 tahun 2007
Mengenai Syarat Calon Peserta Sertifikasi.
Semoga pelaksanaan UKG 2013 ini bisa menjadi sarana terbaik untuk
menjaring Guru Profesional, yang disertai dengan kesiapan Infrastruktur
Teknis, serta soal-soal ujian yang valid dan reliable.
Mari Para Guru Muda, setengah muda maupun yg hampir sepuh persiapkan diri anda untuk UKG 2013 menuju Guru Profesional.
Sumber : http://disdikjakarta.wordpress.com/2013/05/03/perbedaan-ukg-2012-dengan-ukg-2013/
Langganan:
Postingan (Atom)






