Sahabat honorer semua, dalam kesempatan ini saya ingin
menyampaikan pendapat saya mengenai berbagai skenario yang mungkin
diterapkan demi penyelesaian tenaga honorer kategori 2. Inilah berbagai
skenario yang mungkin untuk tenaga honorer K2.
Skenario 1 : Tenaga honorer K2 yang lolos TKD dan TKB diangkat sebagian menjadi PNS.
Inilah skenario yang paling besar kemungkinannya diterapkan oleh
pemerintah. Jadi hanya yang benar-benar dibutuhkan saja yang diangkat
menjadi PNS. Tentunya ini berkaitan dengan kemampuan keuangan negara dan
program pengurangan jumlah PNS dimana penerimaan PNS hanya untuk
mengganti separuh yang pensiun ditahun yang sama. Untuk tenaga honorer
K2 yang tidak lolos tes alangkah baiknya diangkat menjadi tenaga honorer
daerah dengan gaji sesuai upah minimum propinsi.
Skenario 2 : Semua tenaga honorer K2 yang lolos TKD dan TKB diangkat semua menjadi PNS.
Skenario ini masih sangat mungkin dijalankan karena kemungkinan besar
yang lolos TKD dan TKB jumlahnya relatif sedikit tentunya hal ini
mengacu pada hasil tes penerimaan CPNS jalur umum ditahun 2012 dimana
yang lolos ambang batas nilai cuma sedikit. Untuk yang tidak lolos tes
alangkah baiknya diangkat menjadi tenaga honorer daerah dengan gaji sama
dengan upah minimum propinsi.
Skenario 3 : Tenaga honorer K2 yang tidak lolos tes kembali menjadi tenaga honorer biasa tanpa keistimewaan apapun.
Inilah skenario terburuk yang kemungkinan diterima tenaga honorer K2.
Jadi yang lolos tes diangkat menjadi PNS, yang tidak lolos tes kembali
menjadi tenaga honorer biasa tanpa keistimewaan apapun, tidak mendapat
gaji dari APBD dan tidak dapat prioritas apapun untuk dapat diangkat
jadi PNS. Jika mau jadi PNS harus mengikuti tes lewat jalur umum.
Dari 3 skenario di atas saya rasa skenario pertama adalah yang paling
fair dan adil, jadi yang lolos diangkat menjadi PNS yang tidak lolos
dijadikan tenaga honorer daerah yang mendapat gaji atau honor dari APBD
sebesar upah minimum propinsi daerah yang bersangkutan sehingga tenaga
honorer masih dapat hidup dengan layak. Sebab dalam sepengetahuan saya,
terutama untuk tenaga honorer dengan usia diatas 40 tahun, mereka hanya
ingin pengabdian mereka dihargai dengan cara mengangkatnya minimal
menjadi tenaga honorer daerah syukur-syukur dapat diangkat menjadi cpns.
Demikian, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar