Bahkan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meminta
seluruh PNS supaya dalam melakukan urusan kedinasan memanfaatkan alamat
email resmi pemerintah PNSMail. Penggunaan email
non pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam
kegiatan kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing beresiko
dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara.
Sesuai dengan Surat
Edaran MenPAN-RB Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013 tentang
Penggunaan Alamat eMail Resmi Pemerintah Pada Instansi Pemerintah,
diharapkan pada 1 Januari 2014, seluruh instansi pemerintah telah
menggunakan alamat email resmi PNSMail sebagai alat komunikasi dalam
kegiatan kedinasan. Pemanfaatan email resmi pemerintah PNSMail juga
bagian dari upaya pemerintah untuk menekan potensi kebocoran dokumen
kedinasan.
Saat mendaftar format alamat email PNSMail yang harus dipakai nama asli PNS sebagai username
dan untuk mendapatkan email resmi dari PNSMail harus menunggu
persetujuan (approve) terlebih dahulu. Setiap PNS hanya diijinkan
memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail. Pengguna yang sudah
terdaftar di http://www.pnsmail.go.id akan memperoleh kapasitas penyimpanan hingga 1 GB. Untuk Anda yang PNS sudahkah coba membuat akun email di PNSMail?
Sumber : SekolahDasar.Net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar