Assalamualaikum wr wb

Blog ini menampilkan informasi yang bersifat edukatif. Terimakasih atas kunjungan anda bila ada kritik dan saran mohon tinggalkan komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 24 Juni 2013

Download Kalender Pendidikan Tahun 2013/2014


Tahun pelajaran 2012/2013 tinggal hitungan hari, selanjutnya akan memasuki tahun pelajaran baru 2013/2014 yang dimulai pertengahan Juli 2013. Untuk mempersiapkan kegiatan-kegiatan pendidikan tahun depan dibutuhkan kalender pendidikan tahun pelajaran 2013/2014 sebagai acuan.

Kali ini SDN Jukong 2 akan berbagi Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2013/2014. Dengan memiliki kalender pendidikan ini, Bapak Ibu guru bisa membantu dalam penyusunan Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes) dan sebagainya.

Tahun pelajaran 2013/2014 ini juga dimulai implementasi Kurikulum 2013 di sekolah terpilih. Penerapan Kurikulum Tematik Integratif bagi Sekolah Dasar (SD) ini dilaksanakan secara bertahap, ditargetkan berlaku penuh tahun 2015. Selengkapnya Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2013/2014 dapat didownload di tuatan berikut ini:


Tahun ajaran baru harus disambut dengan semangat baru, dengan perencanaan serta target. Apa saja rencana dan target yang Bapak Ibu ingin lakukan dan capai di tahun 2013/2014 khususnya berkaitan dengan profesi Bapak Ibu? Jangan lupa tulis di kolom komentar 

Sumber :    SekolahDasar.Net

Download Kurikulum 2013

Assalamualaikum


Sehubungan dengan dilaksanakan Kurikulum 2013 pada tahun ajaran 2013 - 2014. Bagi rekan - rekan yang ingin download Kurikulum 2013 silahkan klik link dibawah ini :



 Semoga bermanfaat.....

Pengajuan NUPTK Baru

Pengguna PADAMU NEGERI yth.

Sesuai dengan jadwal hari ini Senin tanggal 24 Juni 2013 pk. 13.00 WIB proses Registrasi PTK sebagai syarat proses pengajuan NUPTK Baru bisa dilaksanakan.
Setiap PTK yang belum memiliki NUPTK bisa melakukan proses Registrasi PTK terlebih dahulu untuk mendapatkan PegID (Pegawai Register ID). Silakan unduh FORMULIR A05 atau FORMULIR A06 untuk memulai proses Registrasi PTK.
Bagi Pendidik (Guru), Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang memenuhi syarat dapat meneruskan proses Registrasi PTK nantinya untuk proses pengajuan NUPTK Baru.
Alur prosedur Registrasi PTK dan Pengajuan NUPTK Baru termasuk persyaratannya dapat dipelajari lebih lanjut di http://padamu.kemdikbud.go.id/#!/alur#alur6

Demikian informasi yang disampaikan, terima kasih atas pengertian dan kerjasamanya.




Hormat Kami
Tim Admin Pusat
PADAMU NEGERI INDONESIA-ku
BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD 2013

Pengumuman Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2013


Pengumuman hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2013 rencananya akan dilaksanakan pada hari Minggu, 30 Juni 2013 mendatang oleh Pusbangprodik BPSDMP Kemdikbud. Hasil uji kompetensi bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik ini, dilihat lewat link dibawah ini : http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/ 

Setidaknya sebanyak 601.363 guru menanti pengumuman hasil UKG 2013 yang telah diikutinya. Hasil skor UKG menjadi salah satu pertimbangan mengikuti program sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Selain skor UKG, dasar penentuan peserta PLPG 2013 adalah usia dan masa kerja guru.

UKG tahun ini sendiri telah dilaksanakan mulai 3 - 15 Juni 2013 yang lalu. Selanjutnya sebanyak 350.000 akan mengikuti PLPG untuk mendapatkan sertifikat pendidik sebagai syarat menerima tunjangan profesi. Besarnya tunjangannya untuk guru PNS adalah sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan untuk guru Non PNS sebesar 1,5 juta.

PLPG rencananya dimulai Agustus 2013 mendatang kurang lebih selama dua minggu. Kuota sertifikasi guru tahun ini bertambah cukup banyak. Awalnya, direncanakan kuota sertifikasi guru hanya 250.000 saja. Namun pada akhirnya bertambah jumlahnya menjadi 350.000 peserta.

Program sertifikasi melalui jalur PLPG akan berakhir pada tahun 2015. Setelah itu, semua guru dan calon guru wajib ikut Pendidikan Pelatihan Guru (PPG) sebelum menjadi pendidik. PPG sendiri dilaksanakan selama 2 semester di universitas yang menyelenggarakan program tersebut.

Layanan Email Khusus Untuk Pegawai Negeri Sipil



Pemerintah meluncurkan layanan email khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan nama PNSMail. Layanan PNSMail merupakan fasilitas email gratis yang diperuntukkan untuk PNS di seluruh Indonesia. Layanan email yang berdomain @pnsmail.go.id ini untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS.

Bahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meminta seluruh PNS supaya dalam melakukan urusan kedinasan memanfaatkan alamat email resmi pemerintah PNSMail. Penggunaan email non pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing beresiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara.

Sesuai dengan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013 tentang Penggunaan Alamat eMail Resmi Pemerintah Pada Instansi Pemerintah, diharapkan pada 1 Januari 2014, seluruh instansi pemerintah telah menggunakan alamat email resmi PNSMail sebagai alat komunikasi dalam kegiatan kedinasan. Pemanfaatan email resmi pemerintah PNSMail juga bagian dari upaya pemerintah untuk menekan potensi kebocoran dokumen kedinasan.

Saat mendaftar format alamat email PNSMail yang harus dipakai nama asli PNS sebagai username dan untuk mendapatkan email resmi dari PNSMail harus menunggu persetujuan (approve) terlebih dahulu. Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail. Pengguna yang sudah terdaftar di http://www.pnsmail.go.id akan memperoleh kapasitas penyimpanan hingga 1 GB. Untuk Anda yang PNS sudahkah coba membuat akun email di PNSMail?

Sumber :   SekolahDasar.Net

Jumat, 14 Juni 2013

Tak Ada Yang Tahu Kapan Dapodik Akan Berakhir............????????

Assalamualaikum........
Dapodik sudah tidak asing lagi ditelinga kita para Pendidik maupun Tenaga Kependidikan,Dapodik alias Data Pokok Pendidikan. Data yang terdiri atas 3 entitas, yaitu data sekolah, data peserta didik dan data PTK. Ketika Dapodik dipadukan dengan P2TK Dikdas, maka banyak kejutan dan keterkejutan dialami. Kejutannya ialah data dapat dilihat secara daring di pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id, Dapodik telah menjadi dasar untuk pemberian bantuan dan tunjangan serta Dapodik berpengaruh langsung dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi dan Tunjangan lainnya.

Pendataan Dapodik secara online dengan sistem keterbukaan pendataan pendidikan sudah dapat dirasakan dampaknya, baik yang merasa diuntungkan atau justru sebaliknya. Kita dapat belajar dari pengalaman Dapodik yang lalu dan belajar merencanakan dapodik di masa mendatang. Jika Dapodik ini ada manfaatnya, kenapa tidak kita dukung untuk dilanjutkan. Kekurangan dan kelemahan pasti sudah dipikirkan oleh pembuat kebijakan.

Ternyata Dapodik masih berjalan, dan saya tidak tahu kapan berakhirnya...hal ini terbukti masih banyaknya PTK yang menanyakan “kenapa datanya belum juga valid”, atau “data sudah valid kenapa verifikasi data belum berubah”, atau “verifikasi valid kenapa SK belum keluar”, dan sebagainya.  Berarti masih ada rekan guru yang memang belum dapat “lolos” dari “jebakan” Dapodik, pada umumnya disebabkan kekurangan jam mengajar.

Dinamika Dapodik dengan sistem transparansinya dan fleksibilitasnya, sangat rentan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk meloloskan guru-guru untuk dapat menerima SK Tunjangan Profesi. Untuk itu, P2TK Dikdas yang berkepentingan penerbitan SKTP dan penyaluran tunjangan profesi memberikan himbauan :

1. Kepada Penerima Tunjangan Profesi yang SUDAH SK untuk tidak mengurangi jumlah jam pelajarannya kepada Guru lain dengan maksud agar dapat meloloskan Guru Lain tersebut karena akan mendapatkan konsekuensi sebagai berikut :
  • Akan dibatalkan SKTP nya dan tidak akan dibayarkan untuk periode berikut karena sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima tunjangan
  • Dituntut untuk mengembalikan Tunjangan yang telah diterima ke kas Negara
2. Kepada Operator Sekolah untuk tidak melakukan manipulasi data dengan maksud untuk meloloskan Guru menerima Tunjangan Profesi, seperti :
  • Membuat Rombongan Belajar Palsu
  • Memasukkan jumlah Wakil Kepala Sekolah lebih dari ketentuan
  • Memasukkan Tugas Tambahan Palsu dengan maksud menambah jam
Karena P2TK Dikdas akan melakukan evaluasi setiap saat dan akan memberikan sanksi berupa pembekuan tunjangan untuk periode berikutnya.

Indikasi pemanfaatan Dapodik untuk meloloskan guru agar SK tunjangan profesinya keluar sudah terdeteksi. Dapodik memang tidak bisa mengunci data pada aplikasi pendataan sekolah maupun di Manajemen Pendataan. Untuk mengatasi hal ini, P2TK Dikdas akan melakukan penguncian data bagi guru-guru yang sudah terbit SK Tunjangan Profesinya. Jadi jangan mencoba merubah data guru yang SKTP nya sudah terbit untuk diberikan kepada yang belum SK. (nazarukompetan.blogspot.com, red).

Sekian dari saya wassalam........

Kamis, 06 Juni 2013

www.bkn.go.id


Buat rekan - rekan yang sudah PNS
Pastikan data Anda benar.......
Silahkan cek , langkah - langkahnya :
1. Pertama buka http://bkn.go.id/ atau langsung klik disini
2. Kemudian masukkan NIP baru saudara
3. Akan tampil data rekan - rekan sekalia

Jika masih ada data yang belum sesuai silahkan hubungi BKD setempat atau pihak yang berkaitan. Bila ada yang salah mohon dikoreksi kembali
terimakasih.....
 

Blogger news

Blogroll