Assalamualaikum wr wb

Blog ini menampilkan informasi yang bersifat edukatif. Terimakasih atas kunjungan anda bila ada kritik dan saran mohon tinggalkan komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 28 Januari 2013

Peringatan Maulid Nabi di SDN Jukong 2

Pada tanggal 25 Januari 2013 telah dilaksanakan Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad S.A.W di SDN Jukong 2. Acaranya sendiri bertempat di ruang kelas SDN Jukong 2 yang “disulap” menjadi aula sehari. Pada peringatan kali ini sangat sederhana , namun tidak mengurangi kesukacitaan terhadap Maulid Nabi tahun ini.
Acara inti dimulai sejak pukul 08.00 Wib dengan pertama-tama membacakan Basmallah, dan dilanjutkan dengan pembacaan Shalawat yang dibawakan oleh anak murid kelas V dan VI. Setelah itu dilanjutkan dengan sambutan-sambutan, untuk sambutan yang pertama disampaikan oleh Kepala SDN Jukong 2 yaitu Hj.Ummi Kulsum,S.PD yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Guru dan siswa SDN Jukong 2 atas kehadiran pada pelaksanaan Maulid kali ini serta mohon maaf apabila terdapat kekurangan di dalam pelaksanaan Maulid kali ini. Selanjutnya pembacaan do'a oleh Ibu Hoirotun Nisa,S.PdI yang merupakan guru PAI SDN Jukong 2.

Dan akhirnya semoga dengan peringatan ini kita dapat meneladani akhlak Rasulullah S.A.W dalam kehidupan sehari-hari yang membentuk moral sejati manusia serta mendapatkan syafa’at Rasul dan tergolong dalam golongan orang-orang yang beriman kepada Allah S.W.T. Amin.

Kamis, 10 Januari 2013

Juknis BOS Tahun 2013


BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Dalam perkembangannya, program BOS mengalami perubahan mekanisme penyaluran sesuai Undang-Undang APBN yang berlaku. Sejak tahun 2012 penyaluran dana BOS dilakukan dengan mekanisme transfer ke provinsi.
Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2013, yang selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2013 merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Perwakilan Indonesia di Luar Negeri, dan Satuan Pendidikian Dasar dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2013.
Juknis BOS Tahun 2013 disusun dengan tujuan agar:
a.   penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 (sembilan) tahun secara efektif dan efisien; dan
b.   pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, dan terhindar dari penyimpangan.
Untuk lebih jelasnya dapat anda baca atau unduh berikut ini ….
Juknis BOS 2013

Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah


Jika kita baca dengan seksama dalam Juknis BOS 2013, agak sedikit berbeda dengan Juknis tahun sebelumnya. Secara umum tugas dan tanggungjawab sekolah sama, namun yang menonjol adalah perlunya meng-update data pokok pendidikan (dapodik) sekolah yang sudah berlangsung selama ini yaitu menggunakan Aplikasi Pendataan Sekolah kemudian dikirim secara online. Karena dapodik inilah yang akan digunakan sebagai basis data Dan yang lebih menarik lagi adalah mulai tahun 2013 ini mengenai laporan juga disertai laporan secara online melalui www.bos.kemdikbud.go.id
Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah
  1. Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan (Formulir BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C) secara lengkap kedalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
  2. Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah (Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
  3. Melaporkan perubahan data siswa setiap triwulan kepada Tim BOS Kabupaten/Kota (jika ada);
  4. Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada;
  5. Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;
  6. Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan
  7. rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
  8. Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04);
  9. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya; Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
  10. Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;
  11. Membuat laporan tahunan diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
  12. Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6);
  13. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
  14. Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05);
  15. Bagi sekolah negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
  16. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7).
Tata Tertib Yang Harus Diikuti Oleh Tim Manajemen BOS Sekolah
  1. Memastikan keakuratan data yang diisikan dan dilaporkan;
  2. Menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orang tua siswa setiap semester bersamaan dengan pertemuan orang tua siswa dan sekolah pada saat penerimaan raport;
  3. Bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari dana BOS maupun dari sumber lain; Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada siswa di sekolah yang bersangkutan.
  4. Tim Manajemen BOS Sekolah ditetapkan dengan SK dari Kepala Sekolah.

Cara Pelaporan BOS Online Melalui bos.kemdikbud.go.id

Membaca Juknis BOS 2013, mengenai tugas dan tanggungjawab Tim Manajemen BOS yaitu salah satunya memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;

Sepertinya ini tugas tambahan bagi bendahara sekolah dalam melaporkan BOS secara online, atau bisa juga bekerjasama dengan operator dapodik sekolah yang lebih paham.

Untuk Melakukan Pelaporan BOS Online SILAHKAN LOGIN DISINI :
login dengan username : KODE REGISTRASI dan Password : NPSN
(kode registrasi adalah kode registrasi sekolah yang digunakan aplikasi pendataan sekolah)

halaman login seperti ini...


jika sudah login maka akan tampil halaman seperti ini...

Jumat, 04 Januari 2013

Penerimaan CPNS 2013 Tetap Dibuka Kuotanya Hanya 50 Persen dari Jumlah Pensiun



“Penerimaan pegawai berkisar antara 50 – 60 persen dari jumlah pegawai yang pensiun. Jadi kalau ada 120 ribu PNS yang pensiun setiap tahun, maka kuota yang disediakan hanya sekitar 60 ribu saja,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini di Jakarta, Rabu (19/12).

Dia juga menekankan agar rekruitmen CPNS yang selama ini banyak diwarnai dengan KKN, segera ditinggalkan. Melalui analisa jabatan, sistim rekruitmen dan testing secara elektronik merupakan upaya menghilangkan praktik-praktik KKN. Selama ini para pelaku KKN seperti dininabobokkan dengan iming-iming sejumlah uang yang diterimanya, tanpa berpikir telah merusak mental anak bangsa.

"Anak-anak tidak percaya lagi dengan ujian, tidak percaya dengan testing. Mereka berprinsip bahwa untuk jadi PNS bisa menitip kepada saudaranya," ujarnya.

Bukan saja dalam penerimaan CPNS lewat jalur umum, tetapi juga honorer, yang telah cukup lama menyandera manajemen kepegawaian. Adanya tenaga honorer tertinggal atau tercecer, menurut Azwar, merupakan bukti telah terjadi praktik KKN.

“Saya minta kepada Pemda untuk mengalokasikan anggaran pendidikan pegawai, setidaknya 12 hari dalam setahun,” tambahnya. Namun, diingatkannya agar Pemda juga memangkas anggaran pegawai menjadi sekitar 40 persen dari APBD. (Esy/jpnn)

Sumber :Jawa pos  

Bersiaplah Menghadapi Sistem Baru Penerimaan CPNS 2013



Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo mengatakan, tes CPNS tahun depan akan menggunakan program Computer Assisted Test (CAT) dan berbeda dengan tahun 2012. Dengan program ini, tes bisa dilaksanakan setiap hari asalkan program  sudah berjalan. “Pengadaan CPNS dengan sistem ini lebih transparan, akuntabel, dan hemat biaya,” katanya.
Eko mengatakan, saat ini pemerintah sudah berhasil mendirikan CAT sebanyak 12 unit. Seluruh CAT itu ada di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat dan BKN regional. Setiap program CAT yang sudah berdiri ini, memiliki kapasitas 50 peserta ujian.
Untuk membangun CAT dengan kapasitas 50 peserta ujian dibutuhkan anggaran Rp 3,7 miliar. Sedangkan untuk mendirikan CAT berkapasitas 100 peserta ujian, membutuhkan anggaran Rp 7,7 miliar. Awal tahun depan, pemerintah memasang target jaringan CAT sudah terpasang di 33 pemprov.
Dia menerangkan, pelaksanaan teknis tes CPNS dengan memanfaatkan CAT mirip dengan uji kompetensi guru (UKG) yang beberapa waktu lalu dijalankan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). “Peserta ujian CPNS langsung menjawab pertanyaan di komputer yang sudah terhubung dengan server induk,” kata dia.
Eko mengatakan tes CPNS dengan CAT ini lebih akuntabel karena setelah menyelesaikan setiap peserta ujian akan mengetahui nilainya langsung. “Apakah nilai mereka melampaui passing grade atau tidak,” ujar Eko. Setelah dinyatakan lulus passing grade tadi, kandidat CPNS masih harus melewati tes kompetensi bidang (TKB).
Menurut Eko, tes CPNS menggunakan CAT ini bisa dijalankan setiap saat atau setiap hari. Dia mengatakan kondisi ini penting karena setiap hari ada PNS yang pensiun. “Dengan perbaikan ini, tidak ada lagi perpanjangan masa pensiun,” kata dia. Eko mengingatkan jika instansi yang akan menggelar ujian CPNS setiap hari melalui jaringan CAT ini, tetap harus mendapatkan kuota CPNS baru dari Kemen PAN-RB dulu.
Eko mengingatkan meskipun tes CPNS tahun depan seluruhnya dialokasikan untuk tenaga honorer kategori II, tetapi tidak ada perlakukan istimewa. Dia menegaskan pelaksanaan tes tetap seperti tahun ini. Selain itu, persyaratan instansi yang memperoleh kuota CPNS baru dari kelompok tenaga honorer kategori II ini sama dengan tahun ini.

*dari berbagai sumber

Bagaimana Cara Perbaiki Data PTK yang Masih Bermasalah?


Mengapa saya tidak bosan-bosannya mengajak rekan PTK untuk memantau data individu yang kaitannya dengan tunjangan di website P2TK. Karena hal ini sangat penting bagi PTK khususnya yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Apalagi di tahun 2013, semua yang berkaitan dengan tunjangan atau bantuan pemerintah baik itu BOS, BSM, Tunjangan Fungsional, Tunjangan Profesi, dll berdasarkan Dapodik yang telah dikirim melalui Pendataan Sekolah secara online.
Dari beberapa pertanyaan maupun komentar yang masuk pada Cara Cek Dapodik Sekolah, Info Kelengkapan Data PTK, maupun pada Cek Kualitas Data PTK, kesemuanya menunjukkan masih banyaknya rekan PTK, operator dapodik, ataupun pihak sekolah yang belum memahami bahkan kurang informasi tentang cara melengkapi dan memperbaiki data. Termasuk sayapun sebagai PTK sekaligus operator dapodik sebenarnya masih ada beberapa masalah pada data PTK di sekolah kami. Maka dari itu saya membuat tulisan di blog ini tujuannya untuk menjaring informasi dan sebagai ajang tukar pikiran dalam mempersiapkan data pokok pendidikan yang benar-benar valid.
Banyaknya data PTK yang masih dianggap belum valid, dan banyaknya pertanyaan bagaimana cara memperbaikinya, baiklah saya mencoba merangkum dan memberikan solusi yang mudah-mudahan bermanfaat..



1.      Point 8-9 tidak valid, nama pangkat golongan dan TMT gol kosong/tidak sesuai
Kemungkinan kesalahan : pengisian pada pangkat, golongan, jabatan fungsional, TMT awal-akhir
Cara memperbaiki : isi pangkat golongan, jabatan fungsional, isi no. SK Inpassing untuk Non PNS
2.      Point 10, tugas tambahan kosong, jika anda mempunyai tugas tambahan
Kemungkinan kesalahan : pada kolom jabatan, tugas tambahan guru, kolom riwayat terdaftar
Cara memperbaiki :
-          Untuk guru dengan tugas tambahan kepala sekolah diisi pada kolom jabatan dan pada riwayat terdaftar diisi sebagai guru dan sebagai kepala sekolah
-          Untuk guru dengan tugas tambahan lainnya, diisi pada riwayat terdaftar sebagai guru dan juga isi jabatan tugas tambahan lainnya
3.      Point 17 tidak valid, id bidang studi sertifikasi kosong
Kemungkinan kesalahan : pada pengisian data nomor sertifikat pendidik, NRG, bidang studi sertifikasi, tahun sertifikasi.
Cara memperbaiki : cek kembali data tersebut terutama NRG (yang sudah memiliki NRG adalah peserta sertifikasi <2011 p="p">
4.      Point 20 tidak valid, JJM kurang dari 24 jam
Kemungkinan kesalahan : pada pengisian data rombel, PTK mengajar, tugas tambahan guru, riwayat mengajar, riwayat terdaftar
Cara memperbaiki :
-          isi PTK mengajar pada data rombel sesuai dengan jumlah jam mengajar.
-          Untuk guru dengan tugas tambahan kepala sekolah diisi pada kolom jabatan dan pada riwayat terdaftar diisi sebagai guru dan sebagai kepala sekolah
-          Untuk guru dengan tugas tambahan lainnya, diisi pada riwayat terdaftar sebagai guru dan juga isi jabatan tugas tambahan lainnya
5.      Point 15, gaji pokok kosong untuk PNS
Kemungkinan kesalahan : pengisian data jabatan fungsional, pangkat, golongan, SK Awal, SK akhir, TMT awal-akhir, riwayat kepangkatan, riwayat gaji berkala.
Cara memperbaiki : cek kembali dan lengkapi data tersebut
6.      Point 15, gaji pokok kosong untuk Non PNS
Kemungkinan kesalahan : pengisian data jabatan fungsional, pangkat, golongan, SK Awal, SK akhir, TMT awal-akhir, riwayat kepangkatan, riwayat gaji berkala, no. SK Inpassing
Cara memperbaiki : cek kembali dan lengkapi data tersebut
7.      Point 18, tahun pensiun kosong, atu sudah terlewati
Kemungkinan kesalahan : pengisian data tanggal lahir, TMT
Cara memperbaiki : isi tanggal lahir dengan benar
Yang penting, kita harus menghargai upaya pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengelola database Dapodik secara online. Walaupun terkadang membuat kita bingung dan cemas, karena data yang sudah terisi dengan benar tetapi ketika dicek tidak sesuai dengan yang diharapkan. Dalam mekanisme sistem kerja database memang tidak selamanya berjalan sempurna, namun sepertinya hal itu terus diperbaiki.
Dan yang harus digarisbawahi adalah Perbaikan Data tersebut hanya bisa dilakukan pada aplikasi pendataan sekolah oleh operator dapodik sekolah masing-masing yang kemudian hasil perbaikan data dikirim kembali ke server pendataan sekolah, untuk diproses lebih lanjut. jika data anda masih bermasalah silakan tinggalkan komentarnya..

Selasa, 01 Januari 2013

P2TK

Untuk melihat data masing - masing guru sudah valid atau belum, langkah yang dapat dilakukan yaitu :

Jika ada masalah tertentu, sertakan NUPTK dan masalahnya melalui email ke cekdataguru.dikdas@gmail.com untuk kami telusuri penyebabnya. HARAP DIPAHAMI BAHWA MEKANISME UPDATE DATA HANYA BISA DILAKUKAN MELALUI APLIKASI DAPODIK. KAMI TIDAK AKAN MENJAWAB REQUEST UPDATE DATA.
 

Blogger news

Blogroll