Assalamualaikum wr wb

Blog ini menampilkan informasi yang bersifat edukatif. Terimakasih atas kunjungan anda bila ada kritik dan saran mohon tinggalkan komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 10 Februari 2013

Profesi dan Kode Etik Guru

Profesi atau jabatan guru sebagai pendidik formal di sekolah sebenarnya tidaklah dapat dipandang ringan karena menyangkut berbagai aspek kehidupan serta menuntut pertanggungjawaban moral yang berat. Inilah yang menjadi pertimbangan adanya berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang terjun dan mengabdikan diri dalam dunia pendidikan.
Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya sudah ada yang mencoba menyusun kriterianya, misalnya National Education Association (NEA) (1948), yang menyarankan kriteria sebagai berikut:
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual;
2. Jabatan yang menggeluti suatu barang tubuh ilmu yang khusus;
3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama;
4. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan;
5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen;
6. Jabatan yang mementingkan layanan atas keuntungan pribadi; dan
7. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor: 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan pasal 9 ayat (1) dan (2), disebutkan bahwa untuk dapat diangkat sebagai tenaga pendidik, calon tenaga pendidik yang bersangkutan selain memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar harus pula memenuhi persyaratan berikut:
1. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan tanda bukti dari yang berwenang, yang meliputi:
a. Tidak menderita penyakit menahun (kronis) dan atau yang menular;
b. Tidak memiliki cacat tubuh yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai tenaga pendidik;
c. Tidak menderita kelainan mental.
2. Berkepribadian yang meliputi:
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan
b. Berkepribadian Pancasila.
Masih berkaitan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang guru, Team didaktik Metodik Kurikulum IKIP Surabaya (1984: 9-10) mengkategorikan syarat guru menjadi lima bagian, yaitu:
1. Persyaratan fisik yaitu kesehatan jasmani, maksudnya seorang guru harus berbadan sehat, tidak mengidap penyakit menular.
2. Persyaratan psikis yaitu sehat rohaninya, maksudnya guru tidak mengalami gangguan kelainan jiwa atau penyakit syarat, yang tidak memungkinkan dapat menunaikan tugasnya dengan baik, selain itu guru juga harus memiliki bakat dan minat keguruan.
3. Persyaratan mental yaitu memiliki sikap mental yang positif terhadap profesi keguruan, mencintai, dan mengabdi dedikasi pada tugas jabatannya.
4. Persyaratan moral yaitu sifat susila dan budi pekerti luhur, dimana guru harus sanggup meneladani kebaikan dan bertingkah laku yang dapat diteladani oleh masyarakat sekitarnya.
5. Persyaratan intelektual atau akademis, yaitu penguasaan pendidikan dan ketrampilan khusus yang diperoleh dari lembaga pendidikan guru yang memberi bekal untuk menunaikan tugas sebagai pendidik formal di sekolah.

Kode Etik Guru
Menurut Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian pasal 28 disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan. Dalam pidato pembukaan kongres PGRI XIII tahun 1973, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengadiannya bekerja sebagai guru (Soetjipto dan Kosasi, 1999:30).
Adapun tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan organisasi profesi itu sendiri. Menurut Hermawan dalam Soetjipto dan Kosasi (1999: 31-32) tujuan mengadakan kode etik adalah:
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi;
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya;
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi;
4. Untuk meningkatkan mutu profesi;
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
Berikut ini rumusan Kode Etik Guru Indonesia yang dikutip dari lembaran Kode Etik Guru Indonesia yang disempurnakan pada Kongres XVI di Jakarta (terbitan PGRI tahun 1989) sebagai berikut :
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila;
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional;
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan;
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar – mengajar;
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan;
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya;
7. Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial;
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian;
9. Guru melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll