Assalamualaikum wr wb

Blog ini menampilkan informasi yang bersifat edukatif. Terimakasih atas kunjungan anda bila ada kritik dan saran mohon tinggalkan komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 11 Februari 2013

Tiga skenario Penyelesaian tenaga honorer kategori 2



Sahabat honorer semua, dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan pendapat saya mengenai berbagai skenario yang mungkin diterapkan demi penyelesaian tenaga honorer kategori 2. Inilah berbagai skenario yang mungkin untuk tenaga honorer K2.
Skenario 1 : Tenaga honorer K2 yang lolos TKD dan TKB diangkat sebagian menjadi PNS.
Inilah skenario yang paling besar kemungkinannya diterapkan oleh pemerintah. Jadi hanya yang benar-benar dibutuhkan saja yang diangkat menjadi PNS. Tentunya ini berkaitan dengan kemampuan keuangan negara dan program pengurangan jumlah PNS dimana penerimaan PNS hanya untuk mengganti separuh yang pensiun ditahun yang sama. Untuk tenaga honorer K2 yang tidak lolos tes alangkah baiknya diangkat menjadi tenaga honorer daerah dengan gaji sesuai upah minimum propinsi.
Skenario 2 : Semua tenaga honorer K2 yang lolos TKD dan TKB diangkat semua menjadi PNS.
Skenario ini masih sangat mungkin dijalankan karena kemungkinan besar yang lolos TKD dan TKB jumlahnya relatif sedikit tentunya hal ini mengacu pada hasil tes penerimaan CPNS jalur umum ditahun 2012 dimana yang lolos ambang batas nilai cuma sedikit. Untuk yang tidak lolos tes alangkah baiknya diangkat menjadi tenaga honorer daerah dengan gaji sama dengan upah minimum propinsi.
Skenario 3 : Tenaga honorer K2 yang tidak lolos tes kembali menjadi tenaga honorer biasa tanpa keistimewaan apapun.
Inilah skenario terburuk yang kemungkinan diterima tenaga honorer K2. Jadi yang lolos tes diangkat menjadi PNS, yang tidak lolos tes kembali menjadi tenaga honorer biasa tanpa keistimewaan apapun, tidak mendapat gaji dari APBD dan tidak dapat prioritas apapun untuk dapat diangkat jadi PNS. Jika mau jadi PNS harus mengikuti tes lewat jalur umum.
Dari 3 skenario di atas saya rasa skenario pertama adalah yang paling fair dan adil, jadi yang lolos diangkat menjadi PNS yang tidak lolos dijadikan tenaga honorer daerah yang mendapat gaji atau honor dari APBD sebesar upah minimum propinsi daerah yang bersangkutan sehingga tenaga honorer masih dapat hidup dengan layak. Sebab dalam sepengetahuan saya, terutama untuk tenaga honorer dengan usia diatas 40 tahun, mereka hanya ingin pengabdian mereka dihargai dengan cara mengangkatnya minimal menjadi tenaga honorer daerah syukur-syukur dapat diangkat menjadi cpns.
Demikian, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll